Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th November 2014
kimcherr kimcherr is offline
Newbie
 
Join Date: Nov 2014
Posts: 21
Rep Power: 0
kimcherr mempunyai hidup yang Normal
Question Ironis, Pencari Kayu Bakar Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar



Pencari kayu bakar, Busrin, mendapat cobaan terberat dalam hidupnya. Lelaki 58 tahun itu dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar setelah menebang pohon mangrove untuk kayu bakar.

"Saya minta tolong, itu memang tidak adil Pak," kata adik Busrin, Umbar di rumah Busrin di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (25/11).

Atas perbuatannya tersebut, Busrin dijerat Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil.
Umbar menambahkan, apa yang menimpa saudaranya tersebut sangat tidak adil.

"Yang diambil cuma kayu pak, terkecuali itu mengambil pesawat, itu lain nanti," ujar Umbar.

Sayangnya, hukum kembali menyengsarakan rakyat kecil. Busrin yang hanya tamatan SD, buta huruf dan hukum ini meringkuk 2 tahun di bui dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis pada 22 Oktober 2014 lalu.

Sementara istri Busrinm, Susilowati dan ketiga anaknya hanya mengaku pasrah dan bergantung kepada belas kasih keluarga.

"Busrin sehari-hari mengambil pasir di sungai, kuli pikul,"
kata Umbar. Demikian dilansir dari berbagai sumber.

Sumber


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:45 PM.


no new posts