Muhammad Arsyad alias Imen (24 tahun) ditangkap polisi karena melakukan
editing pada foto-foto Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. (Baca:
Bully Jokowi di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi)
Wajah kedua orang penting di Indonesia itu di-
cropping lalu disambungkan dengan sejumlah foto-foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan.
“Pelaku melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi (berhubungan badan dengan) Bu Megawati. Porno dan tidak pantas. Masak gambar presiden
digituin. Kita sendiri kalau
digituin orang lain pasti juga lapor polisi,” kata seorang penyidik Cybercrime Mabes Polri.
Foto-foto tidak pantas itu lalu di-
posting di
Facebook milik pelaku dan ditambah dengan berbagai komentar yang tidak pantas lainnya. Tak menunggu lama, warga Ciracas, Jakarta Timur itupun dicokok polisi pada Kamis (23/10) lalu.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.