Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th August 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Mbak Tutut Klaim Resmi Jadi Pemilik Sah TPI

Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut

Kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut mengklaim telah sah sebagai pemilik resmi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI). Hal itu berdasarkan bahwa putri mantan Presiden Soeharto itu telah melakukan pencatatan perubahan data perizinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Sesuai surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor B-455/M.KOMINFO/PI.03.02/06/2014 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Bapak Prof Dr Kalamullah Ramli, perubahan data perizinan sudah kami laporkan dan resmi tercatat di database perizinan lembaga penyiaran di Kemenkominfo. Tercatat sebagai dirut sah PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) Pak Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana yang juga merupakan putra dari Mbak Tutut, Mohamad Jarman sebagai direktur, dan Dany Bimo Hendro Utomo sebagai komisaris," kata kuasa hukum PT CTPI, Dedy Kurniadi, Senin (25/8/2014).
Menurut Dedy, pencatatan perubahan data perizinan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut merupakan legalitas yang menguatkan keabsahan PT CTPI sebagai pihak sah pemilik TPI yang saat ini bersiaran dengan nama MNC TV.
"Untuk dapat dicatat dan dimasukkan dalam database Kemenkominfo, terlebih dahulu PT CTPI harus mendapat persetujuan perubahan direksi dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkum dan HAM juga sudah menyetujuinya melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-11989.AH.01.02 Tahun 2014 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan," kata Dedy.
Kini, lanjut Dedy, sudah ada tiga pihak, yaitu satu lembaga negara MA dan dua kementerian, yakni Kemenkum dan HAM serta Kemenkominfo, yang secara resmi mengakui kepemilikan TPI oleh PT CTPI.
"Tidak hanya pemerintah, pihak swasta seperti perbankan dan biro iklan sudah mulai menjalin kerja sama dengan TPI. Jadi ini sudah final. Kalau ada yang mengklaim TPI dimiliki oleh PT MNC itu cuma klaim, tidak benar," ujarnya.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, lanjut Dedy, kini PT CTPI sedang mempersiapkan aspek teknis untuk bersiaran kembali. "Ya kalau semua urusan legal sudah beres, menunggu apa lagi? Saya pikir memang harus segera bersiaran," ujarnya.
Seperti diberitakan, kemelut di tubuh TPI ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dari Mbak Tutut. MNC sempat menggugat Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.
Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, kubu Mbak Tutut menunjuk komisaris dan direktur utama versi mereka. Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung RI No 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam akta Nomor 114 Tahun 2005 yang diselenggarakan oleh kubu Mbak Tutut. Hal itu berarti TPI kembali kepada Mbak Tutut.


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:11 AM.


no new posts