Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 5th August 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Mahasiswa Tepergok Mau Buang Janin Hasil Hubungan Gelap

Pria ini tengah diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan sesaat setelah kepergok hendak membuang orok hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya. Senin, (04/08/2014).

Aparat Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, memergoki seorang mahasiswa yang hendak membuang janin hasil hubungan dengan kekasihnya. Selain pelaku, dua rekan pelaku serta wanita yang mengandung bayi tersebut juga dibekuk polisi, Senin (4/8/2014).

Peristiwa ini bermula saat unit Reskrim Polres Gowa sedang berpatroli di Jalan Paopao, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tepat di depan kompleks Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dua pemuda mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor. Mereka membawa tas ransel.

Saat diperiksa, tas yang dibawa pelaku ternyata berisi janin berusia lima bulan dalam kandungan dengan jenis kelamin perempuan. Atas peristiwa ini, pelaku langsung dibekuk bersama tiga rekan lainnya.

Orangtua dari janin tersebut, berinisial AR (21), mengaku bahwa janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, IA (25), yang baru duduk di bangku kelas 1 SMA. "Hasil hubungan sama pacar, tapi saya mau kubur baik-baik," kata AR.

Selain AR, polisi juga membekuk RD (22) dan MR (23), rekan korban yang diduga turut membantu pelaku melakukan aborsi. Pelaku melakukan aborsi di rumah kosnya di Jalan Hertasning Baru, Makassar, dan dibantu oleh rekannya dengan cara meminum pil abortus.

Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gowa bersama barang bukti berupa sebuah baskom, selimut penuh bercak darah, sisa tablet abortus, serta telepon seluler pelaku. Atas perbuatan itu, pelaku diancam pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009, KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, aparat kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus pembuangan janin ini. "Sementara pelaku kami amankan, termasuk rekan-rekannya yang turut membantu aborsi. Kami juga masih melakukan pengembangan jangan sampai masih ada tersangka lain," ujar Ipda P Malelak, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polres Gowa


  #2  
Old 6th August 2014
emmpokbibah's Avatar
emmpokbibah
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 247
Rep Power: 0
emmpokbibah mempunyai hidup yang Normal
Default

gak punya hati, pembunuh berdarah dingin
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts