Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st July 2014
jakijaki jakijaki is offline
Banned
 
Join Date: May 2014
Posts: 177
Rep Power: 0
jakijaki mempunyai hidup yang Normal
Default Oknum PNS Aniaya Bocah Di Bawah Umur

Oknum PNS di PU Jakarta Utara, Aniaya Ponakan Hingga Babakbelur

Quote:
UTARA_DAKTACOM: Kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa anak perempuan berinsial FR (13), warga Villa Gading Harapan 2 Desa Satria Mekar RT 01 RW 010, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

Menurut keterangan warga kepada dakta.com, Rabu (26/2/14), korban mengalami luka lebam diseluruh tubuhnya. Diduga penganiayaan itu dilakukan AM (52) paman korban yang bekerja sebagai pegawai Dinas PU di Jakarta Utara. Sejak usia 6 tahun korban tinggal dirumah pamannya setelah ibunya meninggal.

Ketika kasus penganiayaan itu dikonfirmasi ke Kapolsek Tambun Kompol Indra Arya Yuda Selasa (25/2), AM diduga menganiaya keponakanya karena kesal dengan ulah anak tersebut. AM tega memukul FR di telinga, tangan, kaki serta memotong habis rambutnya.

Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah warga sekitar melihat FR keluar rumah dengan keadaan mengenaskan, saat ditanya warga FM mengaku mendapat tindakan kekerasan oleh pamanya sendiri.

Mendengar cerita FR, warga bersama RT dan RW setempat langsung mendatangi kediaman pelaku untuk menanyakan kejadian tersebut, tanpa diduga saat warga datang, pelaku langsung memaki-maki warga, sehingga warga membawa paksa korban ke rumah RW setempat dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun.

Indra menambahkan, pelaku yang saat ini terdaftar sebagai PNS di Dinas PU Jakarta Utara saat ini berada di Polsek Tambun untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan visum.

Bila terbukti melakukan tindak kekerasan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.***
Sumbernya

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Bocah umur 6 tahun taklukkan 10 Gunung Indonesia warungkopi Lounge 0 27th May 2012 04:13 PM
7 Bocah Di Bawah Umur yang Gemar ML di Tempat Terbuka tahugejrot Gossip & Gallery 0 27th May 2012 03:43 PM
Aniaya Pacar, Oknum Tentara AD Dipecat aris Nasional 4 22nd May 2010 11:04 AM
Bocah yang menjadi AYAH di umur 13 tahun dibandrolz Gossip & Gallery 12 16th May 2010 05:27 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 04:37 PM.