
21st July 2014
|
|
Banned
|
|
Join Date: May 2014
Posts: 177
Rep Power: 0
|
|
Oknum PNS Aniaya Bocah Di Bawah Umur
Oknum PNS di PU Jakarta Utara, Aniaya Ponakan Hingga Babakbelur
Quote:
UTARA_DAKTACOM: Kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa anak perempuan berinsial FR (13), warga Villa Gading Harapan 2 Desa Satria Mekar RT 01 RW 010, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan warga kepada dakta.com, Rabu (26/2/14), korban mengalami luka lebam diseluruh tubuhnya. Diduga penganiayaan itu dilakukan AM (52) paman korban yang bekerja sebagai pegawai Dinas PU di Jakarta Utara. Sejak usia 6 tahun korban tinggal dirumah pamannya setelah ibunya meninggal.
Ketika kasus penganiayaan itu dikonfirmasi ke Kapolsek Tambun Kompol Indra Arya Yuda Selasa (25/2), AM diduga menganiaya keponakanya karena kesal dengan ulah anak tersebut. AM tega memukul FR di telinga, tangan, kaki serta memotong habis rambutnya.
Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah warga sekitar melihat FR keluar rumah dengan keadaan mengenaskan, saat ditanya warga FM mengaku mendapat tindakan kekerasan oleh pamanya sendiri.
Mendengar cerita FR, warga bersama RT dan RW setempat langsung mendatangi kediaman pelaku untuk menanyakan kejadian tersebut, tanpa diduga saat warga datang, pelaku langsung memaki-maki warga, sehingga warga membawa paksa korban ke rumah RW setempat dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun.
Indra menambahkan, pelaku yang saat ini terdaftar sebagai PNS di Dinas PU Jakarta Utara saat ini berada di Polsek Tambun untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan visum.
Bila terbukti melakukan tindak kekerasan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.***
|
Sumbernya
|