Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 24th June 2014
sampagul
Newbie
 
Join Date: Sep 2013
Posts: 3
Rep Power: 0
sampagul mempunyai hidup yang Normal
Default Peraturan urus siup, izin usaha yang tepat - medan

Peraturan mengenai SIUP



Tentang SIUP (berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009) dibagi atas:
a. Perusahaan Kecil untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta s/dmaksimum Rp. 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
b. Perusahaan Menengah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta s/dmaksimum Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
c. Perusahaan Besar untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).


Apabila anda ingin memerlukan bantuan pengurusan SIUP, TDP, HO/UUG sekaligus pendirian perusahaan PT, CV, UD, PMA beserta dengan izin import seperi NIK, API, IT, dan NPIK kami siap membantu.


Hubungi kami



PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 77554440
Mobile : 085270139105
PIN BB 237419EC
E-mail : [email protected]

Attached Thumbnails
Click image for larger version

Name:	Gbr SIUP.jpg
Views:	97
Size:	4.1 KB
ID:	33454  
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts