|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]()
Peraturan mengenai SIUP
Tentang SIUP (berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009) dibagi atas: a. Perusahaan Kecil untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta s/dmaksimum Rp. 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)b. Perusahaan Menengah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta s/dmaksimum Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) c. Perusahaan Besar untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha). Apabila anda ingin memerlukan bantuan pengurusan SIUP, TDP, HO/UUG sekaligus pendirian perusahaan PT, CV, UD, PMA beserta dengan izin import seperi NIK, API, IT, dan NPIK kami siap membantu. Hubungi kami PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan www.legalitasizinusaha.com Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan Telp : + (62) 61 77554440 Mobile : 085270139105 PIN BB 237419EC E-mail : [email protected] Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|