
19th June 2014
|
Banned
|
|
Join Date: May 2014
Posts: 177
Rep Power: 0
|
|
Ini dia yang bisa bikin PNS dipecat
detik.com | 5 juni 2014
Quote:
Jakarta -Bekerja sebagai pegawai negara sipil (PNS) bukan berarti anda aman dan nyaman. Seorang PNS bisa dipecat atau diberhentikan dengan hormat bila melakukan kesalahan fatal. Apa saja?
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikutip, Rabu (5/6/2014) disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
-Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
-Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tinda pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana hukum
-Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
-Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun, atau pidana berencana.
UU ini juga mengatur soal PNS yang diberhentikan dengan hormat. PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pensiun dini pemerintah
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dipenjara di bawah 2 tahun
(dnl/ang)
|
sumber
|