
27th May 2011
|
 |
Enthusiast
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 32
|
|
Mulai Hari ini, Truk di Serpong Diatur
Mulai Hari ini, Truk di Serpong Diatur
Quote:
Quote:
SERPONG, KOMPAS.com � Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya sudah berembuk bersama Pemerintah Kota Tangsel untuk menyepakati pembatasan truk di Tangerang Selatan. Mulai Jumat (27/5/2011), truk-truk bermuatan 8 ton ke atas yang melintas di Tangsel akan diatur lalu lintasnya. Lalu, semula jam operasional bagi truk-truk tersebut adalah pukul 10.00-15.00 dan pukul 20.00-05.00.

Nah, Ibu Airin kan sudah resmi membuat kebijakan bahwa truk-truk hanya boleh melintas pada pukul 10 malam hingga pukul 5 pagi.
"Nah, Ibu Airin kan sudah resmi membuat kebijakan bahwa truk-truk hanya boleh melintas pada pukul 10 malam hingga pukul 5 pagi," kata Kanit Lantas Polsek Serpong Ajun Komisaris Dodid Prastowo kepada Kompas.com, Kamis siang.
Solusi jam operasional pukul 22.00-05.00 itu dikeluarkan Pemkot Tangsel untuk menyikapi maraknya fenomena banjir truk di wilayah Serpong.
"Kami juga sering dikomplain masyarakat akibat banyaknya truk 'gajah' yang lewat di Jalan Raya Serpong. Karena Jakarta tidak mau meninjau kembali larangan truk masuk tol dalam kota, nah, Tangsel pun mengeluarkan aturan, yaitu truk-truk tadi hanya boleh lewat pukul 10 malam hingga pukul 5 pagi," kata Dodid.
Nurdin Marzuki, Kadishubkominfo Kota Tangsel, mengatakan, kebijakan dari DKI Jakarta tersebut bukannya menyelesaikan masalah, tetapi malah menimbulkan masalah baru bagi Tangsel. "Itu kan sama saja dengan membuang truk ke Tangsel," ujarnya kepada Kompas.com baru-baru ini.
Karena itu, Nurdin bersama Airin, dengan segenap unsur Pemkot Tangsel lain, sepakat bahwa Tangsel pun harus membuat aturan tersendiri. Namun, sejak Rabu (25/5/2011) dan Kamis (26/5/2011), Nurdin masih memberikan kelonggaran waktu bagi truk masuk di Jalan Raya Serpong karena aturan soal truk di Serpong tersebut akan diberlakukan mulai Jumat (27/5/2011).
Dodid mengatakan, pada dasarnya standing point Pemkot Tangsel bersama Polsek Serpong adalah berupa aturan dan imbauan yang harus disosialisasikan kepada pengusaha atau pemilik truk.
"Kami tetap bilang bahwa seiring dengan pengaturan jam operasional truk di Serpong dan Tangsel ini, bahwa mereka hanya boleh beroperasi pukul 10 malam hingga pukul 5 pagi. Maka, kami mengimbau agar semua pemilik truk menginstruksikan agar truk mereka beroperasi pada malam hari, dan jangan pagi, siang, atau sore hari," kata Dodid.
|
|
|