Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd July 2010
SetanBrekele's Avatar
SetanBrekele SetanBrekele is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2010
Location: Hotest Hell
Posts: 933
Rep Power: 0
SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!
Default Korban Berjatuhan, DPR Baru Awasi Elpiji

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI memutuskan akan membentuk Panitia Kerja Konversi Minyak Tanah ke Tabung Elpiji 3 Kilogram.

Hal ini disepakati pada rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedy Saleh, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, Kamis (22/7/2010).

Komisi VII juga rapat dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Badan Standarisasi Nasional serta dengan sejumlah asosiasi tabung gas elpiji.

"Sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang belum terjawab dan perlu pendalaman dalam pelaksanaan program nasional konversi minyak tanan ke tabung elpiji 3 kilogram, maka Komisi VII memutuskan membentuk Panja," kata pimpinan rapat Effendi Simbolon ketika membacakan kesimpulan pertemuan tersebut.

Pada rapat tersebut, Komisi VII meminta pemerintah agar meningkatkan koordinasi yang lebih efektif melalui pembagian kerja dan tanggung jawab yang lebih jelas dalam pelaksanaan program konversi.

Termasuk, melalui mekanisme distribusi yang lebih tepat sasaran serta kegiatan sosialisasi yang lebih optimal. Komisi VII juga meminta pemerintah menjamin tingkat keamanan pengggunaan tabung elpiji 3 kilogram dan aksesorisnya untuk menghindari maraknya ledakan akibat tabung gas.

"Selain itu, Komisi VII mendesak pemerintah segera menarik tabung elpiji dan peralatan lainnya yang tidak sesuai SNI, serta bersama Polri menindak tegas para produsen, distributor, dan pihak lainnya yang melakukan tindakan ilegal," kata Effendi.

Disebutkan juga, pemerintah diminta melaksanakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen beserta peraturan pelaksanaannya secara menyeluruh terkait pemenuhan hak-hak konsumen yang menjadi korban ledakan.

Sumber : http://m.kompas.com/news/read/data/2010.07.23.0204121

Budayakan klik "Thanks" dan di "Rate" ya.... :courage:


Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:28 AM.


no new posts