Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business > Dunia Kerja

Dunia Kerja Tips-tips dan cerita seputar dunia kerja

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th October 2013
zackysetya's Avatar
zackysetya zackysetya is offline
Member Aktif
 
Join Date: Aug 2013
Posts: 127
Rep Power: 0
zackysetya mempunyai hidup yang Normal
Default Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer K1

Dari tahun ke tahun, khususnya setiap ada rekrutmen CPNS, begitu banyak tenaga honorer K1 maupun K2 yang berjuang agar bisa diangkat menjadi PNS. Jumlah tenaga honorer baik K1 maupun K2 sendiri tersebar begitu banyak di setiap daerah. Hal itu menjadi 'PR' tersendiri bagi pemerintah. Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait masalah pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang diprioritaskan adalah honorer K1.

Adapun kriteria honorer yang dimaksud yakni honorer yang diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Untuk honorer K2 harus mengikuti tes seperti peserta CPNS umum. Tata cara pengangkatan tenaga Honorer K1 dan K2 menjadi CPNS telah diatur berdasarkan PP 056/2012. PP ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Berikut ini adalah tata cara pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1)menjadi PNS :
1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi. (Pasal 4, ayat 1)
2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Pasal 4, ayat 2)
3. Pelaksanaan pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012. (Pasal 6, ayat 1)
4. Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. (Pasal 6, ayat 2)

Sampai tahun 2013 ini, sistem pengangkatan tenaga honorer kategori 1 masih berjalan dan diupayakan oleh pemerintah. Meskipun di beberapa daerah masih ada beberapa masalah terkait data dan jumlah formasi di instansi-instansi yang bersangkutan. Namun setidaknya para tenaga honorer kategori 1 yang memenuhi syarat bisa bernafas lega sebab tidak mustahil akan segera diangkat menjadi PNS.

Untuk mempelajari soal-soal cpns dan software CAT CPNS silahkan join member di www.soalcpns.com (Pusat Soal CPNS No.1 Indonesia)

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:19 AM.