Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd September 2013
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Buruh "Outsourcing" PLN Ancam Matikan Listrik Jakarta


Ilustrasi: Lanskap kota Jakarta yang bermandikan cahaya lampu dari gedung-gedung pencakar langit, Kamis (14/2/2013) malam. |




Buruh Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuntut agar status mereka naik dari pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap. Apabila tuntutan itu tidak segera dipenuhi PLN, mereka mengancam akan memadamkan listrik di Jakarta.

"Target pertama kita yang jadi sasaran adalah gedung-gedung pemerintahan, seperti Istana, Gedung DPR/MPR, Balaikota, dan semua kementerian. Masih tidak ada upaya penyelesaian, tidak menutup kemungkinan kami padamkan listrik seluruh Jakarta," kata Koordinator Aksi Gerakan Bersama Pekerjaan Outsourcing BUMN Yudi Winarno kepada Kompas.com, Senin (23/9/2013).

Yudi menganggap kontrak kerja sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saat ini, DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengatasi permasalahan outsourcing BUMN. Namun, masih belum ada kesepakatan dari panja yang beranggotakan anggota DPR dan Menteri BUMN.

Karena tidak ada indikasi yang meyakinkan oleh Dirut PLN agar patuh pada UU, maka buruh tidak memiliki pilihan lain untuk melakukan aksi mogok. Aksi itu, kata dia, akan bersinergi dengan aksi mogok nasional yang akan dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada 30 Oktober 2013 mendatang.

Yudi menceritakan, sebelumnya ada temannya sesama pegawai outsourcing di PLN. Sudah 30 tahun menjadi pegawai outsourcing dan meninggal karena tersetrum. Ia pun tidak mendapatkan jaminan karena hanya berstatus pegawai outsourcing.

Padahal, menurut dia, pegawai outsourcing itu seharusnya tidak mengerjakan hal-hal inti. Pegawai outsourcing hanya mengerjakan pekerjaan tidak inti, seperti security, cleaning service, catering, driver, dan pekerja lepas tambang.

Penanggung jawab outsourcing KSPI itu juga mengatakan, seharusnya outsourcing itu hanya berlaku selama dua tahun. Apabila sudah bekerja lebih dari dua tahun, pegawai outsourcing itu layak diangkat sebagai pegawai kontrak dan menjadi pegawai tetap.

Selama menjadi pegawai outsourcing, mereka mendapat upah setara upah minimum provinsi (UMP). Upah mereka dipotong apabila dalam penilaian atau evaluasi, kinerja mereka dianggap kurang memuaskan.

"Seluruh Indonesia ada 70.000 pegawai outsourcing. Makanya, kita tuntut kepastian pemerintah," kata Yudi.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:21 AM.


no new posts