
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini langsung ditahan usai diperiksa selama lebih dari 22 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi diduga menerima suap dari PT Kernel Oil dan ditangkap KPK di rumahnya di Jalan Brawijaya 8 No 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam.
--
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah memecat
Rudi Rubiandini dari Komisaris PT
Bank Mandiri Tbk (Persero). Hal tersebut bagian dari respon penangkapan Rudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap.
Dahlan Iskan, Menteri BUMN mengaku kaget dengan fakta yang menimpa Rudi tersebut. Dia pun agak heran kenapa Mantan Kepala
SKK Migas tersebut menerima suap dari salah satu perusahaan jual-beli minyak (trader oil) karena Rudi sudah mendapat penghasilan tambahan dari posisi Komisaris
Bank Mandiri sejak April lalu.
"Gaji Komisaris (Bank Mandiri) itu Rp 80 juta. Sedangkan gaji Dirutnya lebih besar sekitar Rp 200 juta," ungkap Dahlan usai rapat di Kantor Pelindo II, Kamis (15/8/2013).
Dahlan menilai alasan dirinya mengangkat Rudi sebagai Komisaris
Bank Mandiri karena dianggap anti korupsi. "Saya kaget, entah beliau tergoda atau terjebak tapi yang jelas dia menerima suap," ujarnya.
Sebagai informasi,
Rudi Rubiandini sendiri diangkat oleh Presiden menjadi Kepala
SKK Migas sejak Januari 2013. Kemudian diangkat menjadi Komisaris
Bank Mandiri setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April 2013. Kedua posisi tersebut kandas setelah dirinya ditangkap tangan KPK atas dugaan suap pada Agustus 2013.