FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
|||
|
|||
![]() Kondisi: Baru Harga (Rp): 1234 Lokasi: Daerah Istimewa Yogyakarta
Kebanyakan orang merasa takut karena mereka tidak tahu seperti apa prosedurnya dan khawatir barangnya ditahan oleh Bea Cukai atau harus membayar pajak dalam jumlah yang besar dan sebagainya. Pada prinsipnya setiap barang yang masuk ke dalam negri adalah barang impor dan terhadap barang impor dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tapi tidak semua barang dikenakan pengutan tersebut.
Yang pertama perlu diperhatikan adalah komoditi barang kiriman tersebut, jika barang yang dikirim merupakan barang larangan otomatis akan disita oleh petugas Jika barang kiriman tersebut adalah barang batasan yang peredarannya tidak sembarangan maka diperlukan ijin dari instansi terkait seperti buku tulis yang memerlukan ijin dari kejaksaan, Handphone memerlukan izin dari Dep POSTEL dan sebagainya. Bagaimana dengan barang-barang umum? Seperti yang saya katakan di awal bahwa setiap barang yang masuk ke dalam negri adalah barang impor maka terhadap barang tersebut dilakukan pemeriksaan untuk menetapkan apakah dikenakan pungutan atau tidak, jika dikenakan berapa besarnya dan sebagainya. Jadi setiap barang yang masuk diperiksa oleh petugas Bea Cukai dengan disaksikan oleh petugas Pos sebagai perwakilan pemilik barang. Kenapa tidak disaksikan pemiliknya langsung? Ya tidak masalah tapi hal ini justru akan memperlambat kelancaran arus barang yang setiap hari terus datang. Coba saja bayangkan misalkan hari ini masuk barang 100 koli tapi pemiliknya baru bisa datang beberapa hari kemudian maka terhadap barang-barang tersebut harus menumpuk lebih lama sampai pemiliknya datang sementara setiap hari jumlahnya terus bertambah. Jika seperti itu kapan selesainya? Tips agar barang tidak ditahan oleh beacukai, sebelum membeli barang ke Luar Negeri hendaklah anda dapat menghubungi jasa custom clearance service untuk berkonsultasi mengenai besaran pajak serta jenis/katagori barang yang akan di beli, selanjutnya anda dapat memutuskan untuk belanja ke Luar Negeri atau tidak setelah mengetahui perkiraan besaran pajak beamasuk. Sekedar tambahan, tidak sedikit orang memberitahukan barang yang dikirimkan dalam keadaan bekas atau hadiah tujuannya adalah agar tidak dikenakan pungutan. Saya beritahukan bahwa itu tidak berguna sebab kriteria suatu barang diberikan pembebasan bukan dari kondisi dan sifatnya yang bekas atau hadiah. Jadi apa yang harus saya lakukan supaya barang kiriman saya sampai dengan selamat? iNFO lebih lanjut Silahkan hubungi kami sebelum berbelanja ke Luar Negeri : Gwenkeysha.com -Custom Clearance Service No. Hp. 08.595959.4747 Phone. 0293-3218750 BB Pin : 22ECD1AB |
![]() |
|
|