Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 31st May 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Keperawanan Direnggut, DV Gugat Pacarnya Rp 5 Miliar

Keperawanan Direnggut, DV Gugat Pacarnya Rp 5 Miliar





ilustrasi (thinkstock)
Jakarta - Gara-gara keperawanan direnggut, DV menggugat pacarnya Rp 5 miliar. Sebab janji Y untuk menikahinya hanya bualan belaka.

Seperti terungkap dalam salinan kasasi yang dilansir website Mahakamah Agung (MA), Jumat (31/5/2013), keduanya telah berpacaran selama 1,5 tahun lamanya. Pada 10 Februari 2008, Y menelepon DV untuk lari pagi bersama.

Namun sesampainya DV di rumah Y di Tanah Datar, Pekanbaru, Riau, turun hujan. Sambil menunggu hujan reda, Y membujuk DV melakukan hubungan suami istri. Awalnya DV menolak tetapi karena diberikan janji manis akan dinikahi, DV pun luluh.

Namun, janji manis itu tinggal janji belaka. Pernikahan yang dijanjikan Y hanya hisapan jempol. Pada 20 Juli 2008, hati DV makin hancur saat mengetahui ternyata Y akan menikah dengan perempuan lain.

Atas apa yang ia alami, DV pun menggugat Y karena sudah mengambil dan menikmati keperawanan dan kehormatan yang paling berharga DV. Namun Y tidak mau bertanggung jawab. DV menggugat Y untuk mengganti jasa advokat sebesar Rp 40 juta.

"Kerugian immateril yaitu merasa dipermalukan harkat dan martabatnya sebagai seorang perempuan karena nyata-nyata Y telah merenggut dan menikmati kehormatan/keperawanan milik Penggugat yang paling berharga dengan janji akan bertanggung jawab untuk menikahi tetapi ingkar janji (wanprestasi)," papar gugatan DV.

Atas ingkar janji tersebut dan direnggut keperawanannya, DV merasa tercemar, tertekan, malu rendah diri dan stres. Setiap kali memikirkan sudah tidak perawan lagi, DV takut untuk membina hubungan serius dengan laki-laki lain. Penggugat hanya dapat menyesali atas ingkar janji yang dilakukan Y kepadanya.

"Apabila diperhitungkan dengan uang diperkirakan kerugian immateril senilai Rp 5 miliar," gugat DV.

Sayang, gugatan ini kandas. Pada 20 Juli 2010, Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan keperawanan itu. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 3 Maret 2011. Bagaimana dengan permohonan kasasi yang diajukan DV?

"Menolak kasasi DV," ucap majelis kasasi yang diketuai M Saleh dengan hakim anggota Artidjo Alkostar dan Imron Anwari dalam sidang pada 23 Februari 2012 silam.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:39 AM.


no new posts