Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 29th April 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 17
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Para Aktivis Buruh Siap Gugat Jokowi ke Pengadilan Senin Besok

Para Aktivis Buruh Siap Gugat Jokowi ke Pengadilan Senin Besok


Menyambut hari buruh international (May Day) 1 Mei, Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait sikap Jokowi, sapaan akrab gubernur DKI, yang merestui penangguhan atas pemberlakuan standar upah yang baru bagi para buruh di Jakarta oleh kalangan korporat.
"Besok (Senin 29 April 2013) akan kami daftarkan ke PTUN pukul satu siang," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah SPN, Ramidi Abdul Majid. Pengumuman itu disampaikan saat jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu 28 April 2013.

Gugatan ini, kata Ramidi, masih mengenai keputusan gubernur menyetujui pelaksanaan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta kepada tujuh perusahaan di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung, Jakarta, yaitu PT. Kaho Indah citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT. Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, dan PT Yeon Heung Mega Sari.

Ramidi mengatakan telah mengirimkan dua surat dan meminta audiensi dengan gubernur Jakarta. Namun hal itu tidak terlaksana, dan hanya bertemu dengan Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama atau Ahok. Wagub, menurut Ramidi, dinilai terkesan mengulur-ngulur waktu dalam mengambil keputusan.

"Waktu itu bahasanya, jangan lama-lama ditunda, ini sudah Februari, masa belum ada putusan angka. Waktu itu wakil gubernur menjanjikan di awal Februari sudah diputuskan, tapi ternyata baru kemarin, keluar keputusan itu pada 8 April," ungkapnya.
Curigai Kecurangan
Menurut Ramidi, kuat dugaan proses penangguhan upah di Jakarta penuh kecurangan yang terjadi secara rekayasa sistematis dan masif. "Bahkan para buruh ada yang diintimidasi, diancam dan dipaksa untuk menyetujui proses pengguhan upah," katanya.

Jika saja, proses auditnya transparan, kata Ramli, para buruh tentu tidak akan memaksakan para perusahaan untuk ditangguhkan.

"Ini perusahaan besar, pekerjanya ada yang di atas ribuan. Kalau pun perusahaan memang tidak memungkinkan kita bisa mewajarkan," ucap Ramidi.

Demikian juga dengan, Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli. Menurutnya Jokowi dinilai lalai karena begitu saja mempercayai segala informasi dan data yang diajukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Jokowi tanpa melakukan check, re-check, dan cross check dalam pengajuan penangguhan upah yang diajukan perusahaan," ungkapnya.

Hal itu tentu melanggar pasal 90 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No.231/Men/2003 tentang tata cara peenangguhan pelaksanaan upah minimum, serta Perda DKI No 6 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Pergub DKI Jakarta no 42 tahun 2007.

Oleh karena itu SPN, bersama LBH Jakarta dan YLBH, menggugat Jokowi melalui PTUN Jakarta. Mereka menuntut membatalkan keputusan persetujuan penangguhan pelaksanaan UMP tahun 2013.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Diajak Rieke dukung Jokowi, buruh se-Jatim merasa ditipu Gusnan News 1 6th May 2014 02:30 PM
May Day, Puluhan Buruh Demo di Balai Kota Minta Jokowi Realiasikan UMP kikigrim Nasional 1 1st May 2013 11:28 AM
Partai Pimpinan Sutiyoso Gugat KPU ke Pengadilan kikigrim Nasional 0 15th March 2013 07:55 AM
Pengusaha Ancam Gugat Jokowi Bila Sahkan UMP Rp 2,2 Juta Chandra_Dewi Nasional 5 16th November 2012 09:27 AM
Aktivis buruh bertemu Presiden sulebieber Jokes 0 8th June 2012 08:31 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 09:46 PM.