Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th March 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Komisi III: Kejaksaan Tak Boleh Ragu Jemput Paksa Susno Duadji

Komisi III: Kejaksaan Tak Boleh Ragu Jemput Paksa Susno Duadji







Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak ragu menjemput paksa mantan Kabareskrim Susno Duadji untuk dieksekusi ke penjara.

"Penjemputan paksa dimungkinkan. Itu kewenangan kejaksaan untuk eksekusi," kata Muzammil saat dihubungi, Senin (25/3/2013).

Politisi PKS ini berharap Susno yang pernah mengabdi di Polri, dapat menunjukan sikap taat hukum. Kejaksaan juga diminta tidak ragu mengeksekusi jenderal bintang tiga tersebut.

"Penegak hukum harus tegas kepada siapa saja. Ini soal persamaan hukum, jadi jangan ragu," imbuhnya.

Susno kembali mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan Negeeri Jaksel hari ini. Kuasa hukumnya yang datang mewakili, berniat membayar biaya perkara Rp 2.500 namun ditolak kejaksaan.

Atas penolakan eksekusi ini Pelaksana Harian Kepala Kejari Jaksel, Amir Yanto menyatakan pihaknya akan menyusun langkah lanjutan terkait eksekusi ini. "Kita pikirkan upaya-upaya yang lebih baik, kita kan melaksanakan eksekusi putusan," ujar Amir terpisah.

PN Jaksel pada 21 Maret 2011 memvonis Susno Duadji bersalah dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Susno dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar.

Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak pada November 2012.

Reply With Quote
  #2  
Old 26th March 2013
primemata's Avatar
primemata primemata is offline
Member
 
Join Date: Mar 2013
Posts: 72
Rep Power: 0
primemata mempunyai hidup yang Normal
Default

yaelah belom kelar2 kasus ini

Spoiler for :
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:06 AM.


no new posts