Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th April 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default WN Jepang Selundupkan Hasis ke Bali Divonis 18 Tahun Penjara

Quote:
Denpasar - Seorang WN Jepang, Yuki Morita (35) yang tersangkut kasus narkotika divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 18 tahun penjara. Terdakwa menyelundupkan sebanyak 5,9 kilogram hasis ke Bali.

Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Agus Subekti pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (28/4/2011). Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Menjatuhkan denda sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa dengan ketentuan jika tidak dipenuhi, maka diganti hukuman 1 tahun penjara," kata Subekti.

Hakim menyatakan Morita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak mengimpor narkotika golongan I berupa yang melebihi 1 kilogram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan yang memberatkan putusan terdakwa adalah pernah melakukan kejahatan narkotika dan dipenjara di India. Ia menghirup udara bebas dari penjara di India pada 16 Oktober 2010.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih berusia muda, sopan dalam persidangan, menyesali dan meminta maaf atas kejahatan yang dilakukan.

Disebutkan, Morita membeli hasis sebanyak 5,9 kilogram di kawasan hutan Himachal Pladesh, India, dengan harga 300 Rupee per 10 gramnya. Harga menjadi nilai Rp 3,5 miliar di pasaran gelap perdagangan narkotika.

Terdakwa kemudian terbang dengan rute New Delhi-Calcuta-Bangkok-Denpasar. Morita dibekuk saat turun dari pesawat Thai Airways TG 431 di Bandara Ngurah Rai, Bali. Pengacara terdakwa, Stefanus Pobas mengaku keberatan dengan putusan tersebut karena lebih tinggi dari tuntutan JPU.
sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/0...enjara?9911022

Reply With Quote
  #2  
Old 29th April 2011
hktoyshop's Avatar
hktoyshop hktoyshop is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jan 2010
Location: www.hk-toys.com
Posts: 8,593
Rep Power: 33
hktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessed
Default

wah
parah tuh WN jepang,,
pake nyelundupin segala..
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:53 PM.


no new posts