Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Internasional

Internasional Baca berita dari seluruh mancanegara untuk mengetahui apa yg sedang terjadi di dunia.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th November 2012
ChandraDewi's Avatar
ChandraDewi ChandraDewi is offline
Moderator
 
Join Date: May 2011
Posts: 10,993
Rep Power: 666
ChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis Prophet
Default 2 Pembunuh Dihukum Pancung di Arab Saudi

Riyadh, - Otoritas Arab Saudi hari ini menghukum pancung dua warga negaranya atas kasus pembunuhan. Salah satu terpidana mati telah menikam istrinya hingga tewas dan membakar mayatnya.

Ali Mohammed Mahrazi telah divonis mati atas penikaman istrinya, Hunayna Khabrani berulang kali sebelum dia "menyiramkan bensin ke tubuh istrinya dan membakarnya sampai gosong," demikian statemen Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti dilansir kantor berita Saudi, SPA dan diberitakan AFP, Selasa (27/11/2012).

Disampaikan kementerian, Mahrazi kemudian menghilangkan jejak-jejak kejahatannya dan melapor ke polisi bahwa istrinya telah menghilang. Namun hasil penyelidikan polisi kemudian menunjukkan bahwa dialah pelakunya.

Mahrazi pun dipenggal dengan pedang di kota Jizan hari Selasa ini.

Sementara dalam kasus lainnya, Ahmed Mahmud al-Yazidi dipancung di kota Mekkah atas kematian seorang pria bernama Ayed Awad al-Yazidi yang ditembaknya.

Menurut organisasi HAM, Amnesty International, dengan hukum pancung yang dilakukan hari ini berarti sejauh ini, sudah 72 orang yang dihukum mati di Saudi sepanjang tahun ini. Sementara total 79 terpidana dipenggal pada tahun 2011 lalu.

Sesuai hukum syariat Islam ketat yang diberlakukan di kerajaan tersebut, kasus-kasus pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan pengedaran narkoba bisa dijatuhi hukuman mati.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:50 PM.