FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
MediaMuslim.Info � Zakat, secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah) dan pensucian (ath-thaharah). Adapun secara syar�i, zakat adalah hak (bagian) yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu, untuk dibagikan kepada golongan tertentu dan di waktu tertentu. Didalam Islam, zakat memperoleh Kedudukan yang penting, yaitu termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Rukun Islam yang lima yaitu: Bersyahadat, shalat, puasa (saum), zakat dan haji ke baitulloh bagi yang mampu.
Hikmah disyariatkannya zakat:
Wajib hukumnya mengeluarkan zakat, berdasarkan:
Alloh Subhanahu wa Ta�ala berfirman, yang artinya: �Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Alloh. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : �Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu� (QS: At-Taubah: 34 � 35) Syarat-syarat wajib zakat :
Berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta�ala dalam Al-Qur�an surat At-Taubah ayat 60, golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan:
Kedudukan petugas zakat diakui oleh syariat Islam. Rasululloh shallallahu alaihi wasallam biasa mengutus sebagian sahabat untuk menarik zakat dari orang-orang kaya dan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sebagai contoh, Rasululloh shallallahu alaihi wasallam pernah mengutus Umar Ibnul Khattab untuk menarik zakat dari Khalid Ibnul Walid, Ibnul Jamil dan selainnya. Termasuk kewajiban kaum muslimin adalah menyambut dan memuliakan mereka karena mereka sedang dalam menjalankan tugas agama mengingatkan dan membantu orang-orang kaya melaksanakan kewajibannya menunaikan zakat. (Sumber Rujukan: artikel Pengertian Zakat, ditulis oleh Panitia Ramadhan Majelis Taklim dan Dakwah As-Sunnah, Malang. Dikirim melalui Email oleh Akhi Abu Unaisyah, Malang) |
![]() |
|
|