| FAQ |
| Calendar |
![]() |
|
|||||||
![]() |
|
|
Thread Tools |
|
#1
|
||||
|
||||
|
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : Jawa Timur Description : CARA PEMBUATAN PASPOR BARU & PASPOR PERPANJANGANGak tahu caranya bikin paspor?? Buat paspor itu gampang banget,anda cukup dateng ke kantor imigrasi dan melengkapi persyaratannya dan mengajukan keloket deh....trus ngikuti alurnya. Nunggu beberapa hari paspor jadi deh,,,,gampang kan?? Sekarang ini anda tidak perlu bingung untuk buat paspor. Karena pemerintah kita sudah mempermudah pembuatan paspor. Sekarng ini jika anda ingin membuat paspor bisa dimana saja,karena pelayanan paspor secara online. Maksudnya jika anda tinggal di Jakarta,bisa buat paspor di surabaya. Sekalipun anda tinggal di Papua bisa buat di Jakarta. Persyaratan Paspor Baru adalah: KTP Asli + FC KSK (Kartu susunan keluarga) Asli + FC Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah Asli + FC Jika tidak ada akte lahir bisa pakek surat nikah atau ijazah. Untuk paspor perpanjangan persyaratannya sama,hanya melampirkan paspor yang akan di perpanjang. Gampang kan..... Tetapi jika anda tidak keburu dan sabar mengikuti alurnya,anda bisa ngurus sendiri tanpa harus melalui biro jasa. Tetapi jika anda tidak ada waktu,anda bisa minta tolong biro jasa untuk membuatkannya,Bisa Hubungi saya di 0821 4314 9379 & 031 3455 6245 &0857 3205 9321 Nb: Jasa pembikinan / perpanjang Pasport Untuk wilayah sluruh indonesia langsung dikeluarkan dari pusat di jamin 1 hari langsung jadi. Mengenai Biaya untuk Jakarta pusat *Biaya proses normal ; Rp. 000.000,- Waktu penyelesaian ; 10 hari kerja ( utk smentara tidak melayani lagi ) *Biaya proses reguler ; Rp 750.000,- Waktu penyelesaian ; 4 hari kerja *Biaya proses VIP ; 1.500.000,- Waktu penyelesaian; 1 hari kerja (hari ini data masuk,besok datang lgsg foto,selesai) Dokumen yang dipersiapkan VIP : 1.Akte lahir 2.KTP 3.Pasport lama *(untuk perpanjang) 4.KK 5.Ijazah Dokumen yang di persiapkan untuk normal : Warga Negara Indonesia Keturunan (Dewasa): 1. Paspor Lama jika Perpanjang 2. KTP 3. Akte Lahir 4. WNI atau SKBRI 5. Surat Ganti Nama jika Ada 6. Kartu Keluarga 7. Akte Nikah jika Sudah Menikah 8. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta Warga Negara Indonesia Asli (Dewasa): 1. Paspor Lama jika Perpanjang 2. KTP 3. Akte Lahir 4. Ijasah SMA 5. Kartu Keluarga 6. Akte Nikah jika Sudah Menikah 7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Dewasa: 1. Paspor Lama jika Perpanjang 2. ID Card di Negara yang sesuai dengan paspor 3. Akte Lahir 4. WNI atau SKBRI 5. Surat Ganti Nama jika Ada 6. Akte Nikah jika Sudah Menikah Warga Negara Indonesia Keturunan (Anak): 1. Paspor Lama jika Perpanjang 2. KTP Orang Tua 3. Akte Lahir 4. WNI atau SKBRI Orang tua jika Belum Mempunyai WNI sendiri 5. Surat Ganti Nama jika Ada 6. Kartu Keluarga 7. Akte Nikah Orang Tua Warga Negara Indonesia Asli (Anak): 1. Paspor Lama jika Perpanjang 2. KTP Orang Tua 3. Akte Lahir 4. Kartu Keluarga 5. Akte Nikah Orang Tua Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Anak: 1. Passport lama jika perpanjang 2. ID Card di Negara yang sesuai dengan passport 3. Akte Lahir 4. WNI atau SKBRI orang tua jika belum mempunyai WNI sendiri 5. Surat Ganti Nama jika ada 6. Akte nikah orang tua PERHATIAN : � Untuk pembuatan passport baru semua wilayah, dokumen HARUS ASLI kecuali KTP � Untuk pembuatan passport baru WNI keturunan HARUS MELAMPIRKAN IJAZAH SMA/ SMP fastrespond 0821 4314 9379/031 345 562 45/0857 3205 9321 SERVICES SERVICES CALLING VISA Price: Rp 1.500.000 Kaling visa/telex visa adalah persetujuan DIRJEN IMIGRASI Jakarta kepada KBRI diluar negeri untuk menerbitkan visa untuk orang asing tertentu. Kaling visa di ajukan oleh sponsornya di Indonesia ke DIRJEN IMIGRASI Jakarta. Setelah mendapatkan persetujuan dan di telex ke KBRI tertentu,maka orang asing itu bisa mengambil persetujuan visa itu dan digunakan masuk ke Indonesia. Misalnya vitas :visa dengan tujuan bekerja,vku:visa kunjungan usaha,vkubp:visa untuk beberapa kali perjalanan,vksb:visa kunjungan sosial budaya,dll Back to Product List Product Comments No comment found TA01 Rekomendasi Visa Untuk Maksud Bekerja Price: Rp 1.500.000 TA01 (Rekomendasi Visa untuk Maksud Bekerja) adalah sebuah ijin tertulis dari DISNAKERTRANS RI yang isinya perstujuan bagi perusahaan untuk mendatangkan tenaga kerja asing . TA01 ini digunakan untuk mengurus telex visa / calling Visa Back to Product List Product Comments No comment found SURAT TANDA MELAPOR Price: Rp 750.000 Setelah orang asing itu mendarat di Indonesia,dalam waktu 1 x 24 jam harus segera melapor ke Kepolisian Republik Indonesia dan namanya STM (Surat Tanda Melapor). Sesuai dengan undang-undang kepolisian RI dan UU Keimigrasian tentang pengawasan orang asing Back to Product List Product Comments No comment found SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL Price: Rp 750.000 SKTT adalah surat keterangan tempat tinggal dikeluarkan kantor kependudukan sesuai tempat tinggal orang asing itu. Harga di atas untuk wilayah surabaya,kalau bertempat tinggal di lain Surabaya bisa konfirm ke Sdr. Nurhadi 0821 4314 9379/031 3455 6245 SKTT sebagai kelengkapan prosedur untuk mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia dan sesuai denga peraturan dan hukum di Indonesia. Back to Product List SURAT KETERANGAN JALAN & SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI Price: Rp 750.000 Setelah keluar KITAS dalam waktu 30 hari harus segera melapor ke Kepolisian Republik Indonesia. Bukti lapor itu di sebut dengan SKJ & SKLD. Masa berlaku SKJ adalah 6 bulan. Sedangkan SKLD adalah 1 tahun atau mengikuti masa berlaku kitas. RPTKA Pages 1 NPWP (Nilai Pokok Wajib Pajak) | nego NPWP juga harus di miliki oleh perusahaan. Karena perusahaan harus membayar pajak kepada negara. Itu sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pendapatan negara dari pajak. detail TDP (Tanda Daftar Perusahaan) | nego detail SURAT KETERANGAN DOMISILI | Rp detail SURAT KETERANGAN TERDAFTAR | nego Surat Keterangan Terdaftar detail SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) | nego Siup adalah surat ijin bagi perusahaan. Jika suatu perusaaan tidak mempunya siup,maka tidak boleh beroperasi. Siup adalah ijin yang sangat penting bagi suatu perusahaan,karena merupakan syarat mutlak... detail Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing | Rp 950.000 RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah surat ijin yang dikeluarkan oleh DISNAKERTRANS RI sebelum suatu perusahaan mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri. Sesuai dengan... detail KARTU TINGGAL TERBATAS Price: Rp 2.250.000 KITAS / Kartu Tinggal Terbatas adalah berupa kartu berwarna kuning yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi stempat,atau sesuai dengan tempat tinggal orag asing itu. Sebagai kartu seperti ktp kalau orang Indonesia,biasanya satu tahun,tetapi bisa sesuai kebutuhan. Bisa 3 bulan,6 bulan,atau berapapun maksimal 1 tahun. Bagi tenaga kerja asing wajib membuat kitas. Dan harus segera melapor ke Kantor Imigrasi sesuai tempat tinggal orang asing itu dalam waktu maksimal 7 hari. Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan tidak membuat kitas,maka akan di denda sesuai dengan undang-undang keimigrasian yaitu sebesar Rp 25.000.000 atau kurungan selama-lamanya 5 tahun. |
![]() |
|
|
Terkait
|
||||
| Thread | Forum | |||
| JUAL jasa paspor | jasapassport | passport | sim kilat | erp | merp | kitas kilat | | Tour & Travel | |||
| JUAL jasa passport | Aora tv satelit | jasa pembuatan kitas | Server talkfusion surabaya | | Tour & Travel | |||
| JUAL jasa passport | Aora tv satelit | jasa pembuatan kitas | talkfusion.com/1807653 sraby | Tour & Travel | |||
| JUAL jasa passport | Aora tv satelit | jasa pembuatan kitas | jasa pembuatan sim asing kil | Tour & Travel | |||
| JUAL jasa passport | Aora tv satelit | pembuatan kitas |sim asing kilat Wna & Wni Surabaya | Tour & Travel | |||