[Share] Informasi, surat, dan Dokumen Kendaraan Bermotor (Update)
Share Informasi tentang dokumen Kendaraan Bermotor
[/quote]
Quote:
Sesuai judulnya ane hanya sekedar ingin berbagi informasi tentang kelengkapan dokumen yang harus di bawa jika Rekan" ceriwisser yang ingin mengurus surat" kendaraan bermotor.
Mohon maaf apabila informasi yang saya paparkan kurang lengkap namun akan selalu saya update apabila ada informasi terbaru..
Salam kenal ceriwisser.. ane bukan orang yang berpengalaman di bidang ini.. ane hanya pecinta .. jadi kalo memang ada yang salah di dalam informasi thread ane boleh sekiranya dibantu mengoreksi kesalahannya.. tapi ane jangan di ya gan
Mungkin banyak dari kita yang menggunakan kendaraan bermotor namun dalam pengurusan dokumen"nya masih banyak yang menggunakan jasa orang lain karena berbagai alasan.. dan tidak sedikit dari kita yang mungkin belum tau bagaimana prosesnya.. hehe.. sedikit petunjuk ini mudah" an berguna buat agan" ceriwisser
Tujuan ane bikin thread ini hanya ingin berbagi informasi / share tentang pengurusan dokumen kendaraan bermotor buat teman" ceriwisser yang ingin mengurus sendiri..
Quote:
BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Pengurusan semua surat kendaraan ini di kantor sistem administrasi dan manajemen satu atap (samsat), yaitu kantor bersama antara pemerintah provinsi dengan kepolisian daerah tempat domisili Kendaraan atau Polda Penerbit Surat Kendaraan Bermotor tersebut.
BPKB & STNK
A. Ralat BPKB
[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for ralat Bpkb:
Jika terjadi kekeliruan dan ingin melakukan ralat terhadap data BPKB maka
persyaratan dokumen yang harus dibawa adalah.
1. BPKB yang akan di ralat
2. Faktur Pemilik kendaraan
3. STNK
4. Surat keterangan ralat dokumen dari pihak berwenang.
B. BPKB duplikat
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for BPKB DUPLIKAT:
Jika BPKB hilang dan untuk mengurus pembuatan BPKB duplikat harus membawa dokumen:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian tempat dimana melapor.
2. KTP (untuk perorangan)
3. Fotokopi akta pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
4. Surat kuasa (bagi instansi pemerintahan dan badan hukum)
5. Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik dilengkapi dengan materai.
6. Bukti penyiaran keterangan hilang di media masa
7. Surat keterangan dari reserse (reskrim)
8. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank
9. Cek fisik kendaraan hadir dari samsat setempat.
10. Fotokopi STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan KTP harus di scan.
C. BPKB Rusak
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for BPKB RUSAK:
Jika BPKB Rusak, terbakar habis syarat dokumen yang harus di bawa adalah:
1. KTP (untuk perorangan)
2. Fotokopi akta pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
3. Surat kuasa (untuk instansi pemerintah)
4. Fotokopi STNK
5. BPKB yang sudah rusak/ hancur.
D. Perpanjangan STNK
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for PERPANJANG STNK:
Jika masa waktu STNK habis, untuk melakukan perpanjangan persyaratannya adalah:
1. Membawa KTP atau SIM ( dan fotokopiannya)
2. membawa STNK (dan fotokopinya)
3. Fotokopi BPKB
4. Cek fisik kendaraan (no rangka & no mesin) dengan kertas dari satlantas polri.
biaya Formulir ada jika bukan ktp sendiri..
administrasi untuk mobil Rp 125.000,- dan motor Rp 80.000,-
SWDKLLJ untuk Mobil Rp 143.000,- dan motor Rp 35.000,-
biaya PKB tergantung jenis kendaraan agan..
E. Ganti Nama / Balik Nama
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for BALIK NAMA:
Kadang kita membeli kendaraan bekas atau second hand.. pastinya dirubah data kepemilikannya ya gan.. nah syarat pengurusannya cekidot:
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. KTP asli
4. Melakukan cek fisik terhadap kendaraan bermotor baik no rangka maupun no mesinnya yang dilakukan oleh petugas satlantas..
biayanya
administrasi untuk mobil Rp 125.000,- dan motor Rp 80.000,-
SWDKLLJ untuk Mobil Rp 143.000,- dan motor Rp 35.000,-
biaya PKB tergantung jenis kendaraan agan..
apabila ingin mutasi alias pindah kota atau propinsi maka langkahnya..
1. melakukan pencabutan berkas terlebih dahulu di kantor samsat kendaraan tersebut berasal dengan membawa ktp dan surat/kwitansi/faktur jual beli kendaraan bermotor..
2. setelah selesai baru mendaftarkan permohonan pembuatan Bpkb baru di tempat tujuan..
F. Ganti Warna Kendaraan
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for GANTI WARNA:
kalo kendaraan agan" yang mungkin di cat ulang atau di rekondisi dengan warna lain maka data di bpkb dan di stnk pun pasti dirubah..
syarat pengurusannya yaitu:
1. Surat Keterangan ganti warna dari bengkel yang memiliki NPWP.
2. Membawa KTP / identitas diri.
3. membawa STNK atau surat keteranga kepolisian apabila tidak ada stnk.
4. membawa BPKB.
5. dilakukan cek fisik kendaraan (no rengka dan no mesin)
G. Kehilangan STNK
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for STNK HILANG:
kadang yang namanya surat" berharga seperti stnk bisa hilang baik karna keteledoran sendiri, pencurian, atau bencana alam. bisa membuat STNK duplikatnya di samsat terdekat.. persyaratan pengurusan yang harus di siapkan..
1. Surat kehilangan STNK dari kepolisian.
2. BPKB asli.
3. Fotokopi STNK lama
4. Fotokopi identitas diri pemilik kendaraan.
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Gambar mekanismenya
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Gambar blkg Sim:
jenis" SIM
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Jenis" Sim:
pp no 44 tahun 1993 pasal 211 ayat 2:
- SIM A --> roda 4 dengan berat tidak lebih dari 3500 Kg
- SIM B1 --> Kendaraan bermotor berat diatas 1000 Kg
- SIM B2 --> Kendaraan bermotor menggunakan gandengan atau tempelan dengan berat diatas 1000 Kg
- SIM A khusus --> kendaraan roda 3 yg digunakan untuk angkutan orang/barang
- SIM C ---> kendaraan roda 2 kecepatan diatas 40Km/jam
- SIM D--> Kendaraan roda 2 kecepatan dibawah 40Km/jam
untuk sim D sepertinya sudah di hilangkan
Prosedur pembuatan SIM
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for prosedur:
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik atau dokter yang disediakan polres atau membawa surat keterangan kesehatan dari dokter. (umumnya tentang penglihatan mata)
2. Mengambil formulir permohonan dengan membayar biaya administrasi ke loket atau bank yang disediakan.
3. Membayar biaya asuransi di loket atau bank yang disediakan.
4. Mengisi formulir permohonan dan dikembalikan kepada petugas.
5. mengikuti ujian tertulis tentang lalulintas.
6. mengikuti ujian praktek mengendarai kendaraan.
PERSYARATAN PEMOHON SIM
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for syarat":
Pasal 217 (1) PP 44 / 93:
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
� 16 Tahun untuk SIM Golongan C
� 17 Tahun untuk SIM Golongan A
� 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Trampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
PENINGKATAN atau UPGRADE SIM Pasal 217 (2) 44 / 93
SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Biaya" SIM pada umumnya:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for biaya sim:
1. biaya formulir Rp 10.000,-
2. biaya asuransi Rp 15.000,-
3. biaya Pembuatan Sim Rp 75.000,-
4. biaya jasa apabila menggunakan jasa orang lain..(tiap wilayah beda" gan)
jangan lupa bawa KTP sama fotocopinya minimal 3 lembar..
SIM DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
[spoiler=open this] for kadaluarsa:
Pasal 230 PP 44 / 93 :
A. SIM habis masa berlakunya
B. Digunakan oleh orang lain
C. Diperoleh dengan cara tidak sah
D. Data yang ada pada SIM dirubah
[quote]
Semoga bisa bermanfaat buat agan" ceriwisser..
CMIIW segera ane betulin ASAP..
Apabila ada kesalahan dalam informasi di atas boleh di ingatkan supaya ane akan segera meralatnya.. Kurang lebihnya ane mohon maaf ya gan..