for
Contoh penghitungan pajak untuk barang di atas USD 50:
Barang : Sepatu Nike
Nilai Barang / CIF : $100
Nilai Barang kena pajak : $100-$50 = $50
Bea Masuk sesuai BTBMI : 10% * (Nilai Barang kena pajak) = 10% * $50 = $5
(i)
PPN : 15% * (Nilai Barang kena pajak + Bea Masuk) = 15% * ($50+$5) =
15% * $55 = $8.25
(ii)
PPH : 7.5% * (Nilai Barang kena Pajak + Bea Masuk) = 7.5% * ($50 + $5) = 7.5% * $55 = $4.125
(iii)
PPnBM : 40% (masuk dalam PPnBM kelompok jenis alas kaki) * (Nilai Barang kena Pajak + Bea Masuk) = 40% * ($50 + $5) = 40% * $55 = $22
(iv)
Total Pajak yang harus dibayar :
(i) + (ii) + (iii) + (iv)
Bea Masuk sesuai BTBMI + PPN + PPH + PPnBM
$5 + $8.25 + $4.125 + $22 =
$39.375
BTBMI : Buku Tarif Bea Masuk Indonesia adalah daftar tarif bea masuk untuk barang-barang impor di Indonesia. BTBMI lengkap dapat anda download
di sini.
PPN : Pajak Penambah Nilai
= 10 % apabila memiliki NPWP
= 15% apabila tidak memiliki NPWP
PPH : Pajak Penghasilan
= 2.5% apabila memiliki tanda pengenal impor
= 7.5% apabila tidak memiliki tanda pengenal impor
PPnBM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Ketentuan tarif dan pengenaan PPnBM :
(***)
Barang tergolong mewah apabila :
- Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status
10% :
~ kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi
~ kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga
~ kelompok mesin pengatur suhu udara
~ kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio
~ kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya
20% :
~ kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang dikenakan tariff 10%
~ kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya
~ kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang dikenakan tariff 10%
~ kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering
~ pesawat elektromagnetik dan instrumen musik
~ kelompok wangi-wangian
30% :
~ kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang dikenakan tariff 10%
40% :
~ kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan
~ kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool
~ kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu
~ kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya
~ kelompok jenis alas kaki
~ kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor
~ kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik
~ Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan
50% :
~ kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus
~ kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang dikenakan tarif 10% dan tarif 30%
75% :
~ kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya
(***) Diambil dari berbagai sumber dan informasi
Catatan Penting : Penghitungan pajak di atas hanya sebagai referensi untuk memperkirakan berapa pajak yang harus dibayarkan,
nilai pajak sebenarnya bisa lebih besar ataupun lebih kecil tersesuaikan dengan berbagai macam faktor seperti jumlah barang
yang dibeli dan lainnya
Pembayaran
BCA : 468-131-86-87 a/n Paulus Adipranata
Mandiri : 140-00-0984129-8 a/n Paulus Adipranata
CIMB Niaga :656-01-00480-18-2 a/n Paulus Adipranata
*Harap mengkonfirmasikan pembayaran anda agar order dapat segera kami proses
Data kontak :
YM :
paulus_adipranata
PIN : 268b83E2
Email :
[email protected]
[email protected]
No. HP :
0819-1629-9559 (XL)
0812-3113-9899 (T-Sel)