Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd October 2012
blueparadise's Avatar
blueparadise blueparadise is offline
Super Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 5,258
Rep Power: 115
blueparadise has disabled reputation
Default Tim Foke-Nara Putuskan Ajukan Gugatan Ke MK Besok

Jakarta Meski KPU DKI telah menetapkan pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, namun KPU DKI masih menunggu ada tidaknya gugatan hasil penghitungan suara tim Foke-Nara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pasangan nomor 1 ini akan memutuskan ajukan gugatan atau tidak Rabu (3/9) besok.

"Dari tim belum diputuskan apakah akan maju atau tidak ke MK, tapi kami menghormati ada masa 3 hari kerja pasca rekapitulasi perolehan suara untuk mengajukan gugatan ke MK. Jadi tim berpegangan pada itu dan finalnya di hari akhir itu (Rabu)," ujar tim advokasi Foke-Nara, Dasril Afandi, saat dihubungi detikcom, Selasa (2/9/2012).



Menurutnya, keputusan apakah akan mengajukan gugatan atau tidak itu menjadi keputusan langsung kandidat, Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli. Namun, tim advokasi sudah melakukan analisa hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jika ingin diajukan ke MK.

"Sebagai tim kami sudah melakukan analisa hukum terkait PHPU. Analisa hukum ini tidak saja bersifat formal, tapi aspek media, politik, dan masyarkat," tuturnya.

Ia menjelaskan secara aspek hukum, tim Foke-Nara sudah memiliki beberapa catatan soal adanya kecurangan saat pemungutan suara berlangsung, yaitu temuan adanya joki di TPS. Meski belum diketahui siapa yang melakukan kecurangan itu.

"Kalau aspek hukumnya dalam catatan yang lalu sudah kami sampaikan, misal adanya joki saat pemungutan suara berlangsung. Ini kan harus dikaji siapa pelakunya," kata Dasril.

Sementara itu, ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Sumarno, menegaskan bahwa KPU DKI memberikan waktu selama tiga hari untuk kandidat yang kalah jika ingin mengajukan gugatan atas hasil pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada tiga hari kerja pasca penetapan (gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih) bagi tim sukses jika ingin mengajukan gugatan ke MK, yaitu hari Senin sampai Rabu ini. Jika ada gugatan nanti MK yang akan memutuskan apakah akan memproses gugatan yang masuk atau tidak, karena tidak semua layak diproses," ucap Sumarno

"MK punya waktu 14 hari untuk menentukan keputusannya, sejak berkas itu diterima," imbuhnya.


source : detikNews : Tim Foke-Nara Putuskan Ajukan Gugatan Ke MK Besok
__________________



Reply With Quote
  #2  
Old 2nd October 2012
dhemorpheus's Avatar
dhemorpheus dhemorpheus is offline
Newbie
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 13
Rep Power: 0
dhemorpheus mempunyai hidup yang Normal
Default

Reply With Quote
  #3  
Old 2nd October 2012
ucupdah's Avatar
ucupdah ucupdah is offline
Member Aktif
 
Join Date: Oct 2010
Posts: 200
Rep Power: 0
ucupdah mempunyai hidup yang Normal
Default

yaile, udah kalah, kalah aja kalee
terima dong dengan lapang dada
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Timses Foke-Nara Klarifikasi Survei LSI kikigrim Nasional 1 3rd July 2012 01:45 PM
Foke-Nara Sindir Jokowi Nih Gan.. rajamacan Lounge 0 27th May 2012 06:11 PM
Foke Putuskan UMP DKI NAEKK GAN !!!! dkijakarta Lounge 0 27th May 2012 04:12 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 05:54 AM.