JAKARTA--MICOM: Majelis Hakim Agung MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Pelalawan periode 2001-2006, Tengku Asmun Jaafar.
Dengan penolakan ini, harapan Asmun untuk memperoleh keringanan hukuman gagal menjadi kenyataan. Mantan Bupati Pelalawan itu harus tetap menjalani hukuman selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman kurungan penjara dan denda, Asmun juga mendapat hukuman tambahan. Dalam waktu satu bulan ini, Asmun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 12.367.780.000.
Putusan penolakan PK Asmun ini dijatuhkan oleh MA dengan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mugiharjo, Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Mansyur Kartayasa, dan Sri Murwahyuni.
Krisna menjelaskan putusan diambil secara bulat oleh 3 hakim karier dan 2 hakim ad hoc. Asmun didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun dalam kasus illegal logging di Kabupaten Pelalawan.
sumber