Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th February 2011
theghel's Avatar
theghel theghel is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Jul 2010
Location: TM#45|PIC#043|
Posts: 2,510
Rep Power: 40
theghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Guru
Default PK Mantan Bupati Pelalawan Ditolak

JAKARTA--MICOM: Majelis Hakim Agung MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Pelalawan periode 2001-2006, Tengku Asmun Jaafar.

Dengan penolakan ini, harapan Asmun untuk memperoleh keringanan hukuman gagal menjadi kenyataan. Mantan Bupati Pelalawan itu harus tetap menjalani hukuman selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman kurungan penjara dan denda, Asmun juga mendapat hukuman tambahan. Dalam waktu satu bulan ini, Asmun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 12.367.780.000.

Putusan penolakan PK Asmun ini dijatuhkan oleh MA dengan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mugiharjo, Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Mansyur Kartayasa, dan Sri Murwahyuni.

Krisna menjelaskan putusan diambil secara bulat oleh 3 hakim karier dan 2 hakim ad hoc. Asmun didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun dalam kasus illegal logging di Kabupaten Pelalawan.

sumber


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:31 AM.


no new posts