FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
VIVAnews - Beredarnya video seks mirip penyanyi Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari membuat gerah Menkominfo Tifatul Sembiring. Tifatul minta polisi bertindak dan menjerat ketiganya dengan UU ITE.
Sesuai UU ITE Nomor 11/2008, pasal 27 ayat 1, kata Tifatul, pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pendistribusian adegan porno artis yang ramai diberitakan mirip-mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari terancam* hukuman 6 tahun penjara. Pasal tersebut, kata dia, memang khusus memuat aturan* larangan pendistribusian konten pornografi di internet dengan ancaman* hukuman. "Kalau mereka-mereka yang ada di dalam film itu terbukti sebagai pelakunya, dari pembuatan sampai penyebarannya, harus dihukum berat," kata Tifatul dalam rilisnya usai membuka IPV6 Summit di Hotel Padma Seminyak, Bali, Rabu 9 Juni 2010. Tifatul mendesak pihak berwajib, khususnya kepolisian, memanggil ketiga orang* yang wajahnya terlihat mirip dalam rekaman tersebut. "Gambar mereka ada di sana, mulai saja periksa dari mereka bertiga. Delik ini tidak membutuhkan aduan sebab sudah tersebar* di masyarakat dan membuat resah orang," katanya. �Kalau terbukti Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari sebagai pembuat, pengedar, dan mendistribusikan akan dituntut hukum UU ITE. Saya rasa dari data awal orangnya sudah ketahuan, siapa pelakunya, tinggal diselidiki dari mana HP itu� ujarnya Menurutnya berita tentang video seks tersebut sudah tidak nyaman bagi publik. �Banyak yang protes ke Depkominfo soal video itu. Saya juga membaca beritanya di online dan cetak. Saya minta polisi segera mengusut kasus ini dengan diterapkan hukuman maksimal supaya jadi pelajaran ke depan bagi yang lain,� jelasnya. Tifatul juga mengingatkan agar para pengguna internet tidak gegabah memposting gambar-gambar seronok atau konten negatif sebab hal itu termasuk kategori* pelanggaran hukum. "Saya mengimbau semua pihak agar menggunakan internet untuk* hak-hal yang positif, dan tidak untuk distribusi atau akses konten* negatif. Orangtua dan lingkungan sekitar harus aktif mengawasi* sebab dapat merusak moral generasi muda," kata dia. (sj) Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/15..._dihukum_berat ---------------------------------------------------------------------------------------------- Bagaimana dengan si penyebarnya pak? ![]() KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi ![]() ![]() ![]() ![]() |
#2
|
||||
|
||||
![]() ![]() ![]() |
![]() |
|
|