
3rd February 2011
|
 |
Moderator
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#045~TM#090/Pal
Posts: 3,291
Rep Power: 39
|
|
Pasok Kebutuhan Nasional, PT Garam Butuh Rp 300 Miliar
Quote:
PT Garam
Indonesia membutuhkan Rp 300-400 miliar
untuk menjadi lembaga penyangga garam.
"Kami bisa membeli 40 persen garam petani,"
kata Presiden Direktur PT Garam Indonesia,
Slamet Untung Irrendenta usai Rapat Dengar
Pendapat dengan komisi perdagangan dan
perindustrian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Selasa (2/2).
Total produksi garam petani mencapai 1,1-1,5
juta ton. Jadi PT Garam nantinya bisa membeli
garam di daerah yang sedang berproduksi.
"Bisa stabilkan harga garam," ujarnya. Sebagai
penyangga, PT Garam membutuhkan harga
patokan untuk menyerap garam.
PT Garam, asosiasi produsen garam dan
petani mengusulkan harga garam dinaikkan.
Selama ini, harga jual garam petani minimal Rp
430 per kilogram. Tetapi, pada kenyataannya
garam petani dihargai lebih murah. Maka,
kenaikan harga garam diusulkan hingga Rp
1.000 per kilogram.
Slamet mengatakan, jika harga garam Rp 1.000
per kilogram, bisa mendorong petani untuk
meningkatkan produksi. "Kalau harga Rp 1.000
per kilogram, produksi bisa mencapai 1,4-1,5
juta," ucapnya.
Namun, dengan kenaikan harga garam, ia
yakin tidak akan memberatkan konsumen. Jika
harga pembelian garam petani Rp 1.000 per
kilogram, maka harga di pabrik bisa Rp
1.600-1.700 per kilogram. "Sampai di
konsumen harga mencapai Rp 2.500-3.000
per kilogram," katanya. Tetapi, konsumsi
garam tidak besar, hanya 3 kilogram per kapita
per tahun.
Usulan agar PT Garam menjadi lembaga
penyangga merupakan aspirasi petani. Sebab,
selama ini, petani dirugikan karena harga
garam dihargai terlalu rendah. Kondisi tersebut
dirasakan oleh petani garam di Bima, Nusa
Tenggara Barat. "Di Kabupaten Bima, satu
karung garam seberat 65 kilogram dihargai Rp
3000," kata Nukman, perwakilan petani garam
dari Bima.
Pembeli garam petani di Bima hanya satu
perusahaan. "Kami berharap PT Garam juga
ikut beli di Bima dengan harga Rp 1.000 per
kilogram," ujarnya.
|
Posted via Mobile Device
|