Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Property > Rumah

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th September 2012
muhaimins's Avatar
muhaimins muhaimins is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Sep 2012
Posts: 2,171
Rep Power: 14
muhaimins mempunyai hidup yang Normal
Default Dicari pembeli/broker rumah baru wilayah surabaya.

Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : Jawa Timur


Description :



Kami Adalah Pengembang Properti Untuk Wilayah Surabaya Timur Dekat Dengan Jalan Akses Suramadu, Kami Mencari Pembeli Yang Membutuhkan Properti Baru Dengan Fasilitas Dan Harga Yang Bisa Disesuaikan.

Makelar/Broker Welcome.

(ada komisi, ada syarat dan ketentuan berlaku)



[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for PIC:




Berikut Adalah Salah Satu Properti Yang Sudah Kami Kerjakan Dan Telah Terjual.











Properti Yang Sedang Kami Kerjakan Sekarang :


[/quote]
Quote:





Kapas Madya :
  • Bangunan Baru.
  • P x L = 3.5m x 14m.
  • Kelengkapan Surat = Sertifikat.
  • PDAM.
  • Listrik 1300 Watt.
  • 2 K.Tidur.
  • 1 K.Mandi.
  • Dapur + Cucian Piring + Ruang Tamu.
  • Jalan Paving Lebar 4 Meter.
  • Jumlah Bangunan : 2 Buah, 1 Rumah Siap Huni
  • Harga : 180jt-bisa Nego.
Quote:
[spoiler=open this] for Image:
















Quote:





Daerah Lebak Indah :
  • P x L = 4m x 8m.
  • Kelengkapan Surat = Petok D(siap huni).
  • PDAM.
  • Listrik.
  • Ruang Tamu.
  • 1 K.Tidur.
  • 1 K.Mandi.
  • 1 K.Mandi + Bathup.
  • Dapur.
  • Jalan Aspal Lebar 6-7 Meter.
  • Jumlah Bangunan : 1.
  • Harga : 275jt-bisa Nego.
  • Keterangan : Ruko 1 Lantai yang bisa dipakai untuk usaha, bekas Salon.





Quote:





Minat??

CP : 0838.57.300.792(David)

Maaf, serius buyer Telp, "NO" sms, bisa survey rumah dan lokasinya dulu..





[quote]





Yang Sering Ditanyakan :



A : Apakah saya bisa membeli rumah jika dana saya kurang dari 50% harga properti?

B : Maaf Tidak bisa.



A : Apakah saya bisa menggunakan KPR?

B : Khusus Sertifikat bisa, Petok D tidak bisa.



A : Apakah saya bisa membeli rumah dengan surat Petok D, tapi menggunakan sistem KPR?

B : Asal anda memiliki dana untuk membayar uang muka diatas 70% dari harga properti, maka sisanya bisa dibayar tiap bulan kepada bank(bank bukan kami yang menentukan, tapi kami akan membantu anda).

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:00 PM.