FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : Jawa Barat Description : Prosedur Kerjasama INDOHOUSE sebagai property agent yang melayani jual/beli/kontrak rumah, villa, tanah dan property lainnya mempunyai prosedur dan cara kerja tersendiri dalam membantu konsumen untuk menjual atau membeli property. Apabila konsumen akan menjual propertynya status tanah yang diterima oleh INDOHOUSE adalah : 1) Sertifikat Hak Milik (SHM) 2) Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) 3) girik Syarat � syarat yang harus dilengkapi konsumen apabila : A. MENJUAL RUMAH 1. Fotocopy Sertifikat (SHM/SHGB) wajib 2. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa menyusul 3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dan bisa menyusul 4. Fotocopy KTP suami + istri. wajib salah 1 B. MENJUAL RUMAH STATUS OVER CREDIT 1. Fotocopy bukti angsuran 3 bulan terakhir 2. Fotocopy sertifikat 3. Fotocopy KTP (Suami dan Istri) C. MENJUAL TANAH 1. Fotocopy Sertifikat (SHM/SHGB) 2. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 3. Fotocopy KTP suami + istri D. MENGONTRAKAN RUMAH 1. Fotocopy KTP pemilik rumah 2. Menunjukan Bukti kepemilikan rumah ruko gedung & property lainnya 3. Mengisi Formulir Perjanjian Kontrak Rumah yang disediakan oleh INDOHOUSE 4. Foto rumah dari depan & tampak dalam KOMISI: a. 2,5% untuk penjualan gedung rumah Villa ruko tanah & property lainnya b. 5% untuk pengontrakan rumah untuk nilai transaksi nilai berapapun Apabila ingin membeli rumah, saya mempunyai banyak data rumah yang mau dijual mulai 100 jutaan sampai di atas 1M.. Wujudkan semua impian anda segera apabila berminat silahkan hub saya ( Jimmy ) di 1.085780337700 2.2688b96e 3. http://www.ceriwis.us/showthread.php?t=14061744 |
![]() |
|
|