
21st January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 151
Rep Power: 0
|
|
Jika Sudah Terdakwa, Cirus Diberhentikan Sementara
Jaksa Cirus Sinaga. TEMPO/Seto Wardhana
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief akan memberhentikan Cirus Sinaga, jika mantan jaksa yang menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan itu telah menjadi terdakwa. "Sementara ini dia sudah dicopot dari jabatannya, nanti ketika (menjadi) terdakwa, kita akan lakukan pemberhentian sementara," ujar Basrief usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Kamis 20 Januari 2011.
Sebelumnya, Cirus diadukan ke Mabes Polri oleh Kejaksaan Agung atas dugaan pemalsuan rencana tuntutan (Rentut) Gayus Tambunan. Selain Cirus, bekas pengacara Gayus, Haposan Hutagalung juga diduga terlibat dalam pembocoran Rentut Gayus. Keduanya dijerat pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Basrief, Kejaksaan Agung belum berencana mengambil tindakan terhadap Cirus pasca Gayus divonis. Ia memilih menyerahkan proses hukum Cirus kepada Markas Besar Polri.
Basrief juga menolak dituding ragu-ragu mengambil sikap terhadap Cirus terkait pernyataan Gayus di pengadilan Rabu (19/1) kemarin. "Nggak ragu, karena terkait dengan statement (Gayus) di pengadilan, sudah diambil sikap," ucapnya.
Sikap tersebut, pertama, Kejaksaan Agung sudah mencopot Cirus dari jabatannya. Kedua, ia telah melakukan pemeriksaan investigasi. "Karena belum terungkap, kita serahkan kepada penyidik Polri, nggak ada kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan, kita tunggulah hasil penyidikan Mabes Polri," katanya.
|
|