
20th January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Dec 2010
Posts: 249
Rep Power: 0
|
|
::. Kasus Korupsi Sisminbakum Kejaksaan Agung Dinilai hanya 'Pamer' Kekuasaan .::

Quote:
JAKARTA--MICOM: Pihak Kejaksaan Agung telah mengumumkan berkas kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) atas nama tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo sudah lengkap atau P-21. Namun, Maqdir Ismail selaku pengacara Yusril menilai bahwa Kejaksaan telah terburu-buru dalah menyatakan kasus ini P-21.
Pernyataan tersebut disampaikan Maqdir melalui pesan singkat yang diterima oleh wartawan di Jakarta, Kamis (20/1).
Menurut Maqdir, tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung ini bukanlah tindakan yang sesuai aturan hukum di negara ini, melainkan sudah menggambarkan bahwa Korps Adhyaksa sudah seperti 'pamer' kekuasaan.
"Menurut pengamatan saya, apa yang sudah dilakukan Kejaksaan ini sudah seperti pamer kekuasaan. Tindakan ini pasti bukan untuk menegakkan hukum. Juga ini sudah sangat melecehkan MK," tegas Maqdir.
"Ini sudah seperti pemaksaan dalam menentukan P-21. Pasti ada dilatarbelakangi sebuah niat buruk. Kejaksaan itu lembaga penegak hukum, bukan lembaga yang bisa digunakan untuk menghancurkan lawan politik," ujar Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir juga menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Kejaksaan adalah penyalahgunaan wewenang untuk dalam menegakkan sistem hukum di Indonesia. Apalagi, kata Maqdir, secara faktual Direktur Penuntutan pada Tindak Pidana Khusus Faried Hariyanto sudah dua kali menghadiri pemeriksaan Yusril yang berstatus sebagai tersangka.
"Kalau saya menilai, kehadiran Faried adalah tindakan intervensi terhadap pihak penyidikan. Sikap Kejaksaan yang menyatakan berkas sudah lengkap adalah tidak benar. Karena ekspose dan telaah dalam kasus ini belum sepenuhnya maksimal," tuturnya.
|
Posted via Mobile Device
|