FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Polisi Bekuk Lima Perampok Nasabah Bank
Salah satu perampok tewas ditembak karena ingin melarikan diri. ![]() Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, peristiwa perampokan itu menimpa Neliyana, karyawati PT Hankuk Color Industri, pada Selasa 10 Juli 2012 siang di depan kantornya yang terletak di Jalan Jababeka Raya Blok K 1A, Desa Mangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. "Ketika itu, korban baru saja keluar dari mobil, selesai mengambil uang gajian milik karyawan sebesar Rp180 juta. Uang dimasukkan ke dalam kantong kresek. Saat turun, pelaku langsung merampas kantong dan melarikan diri," jelas Rikwanto, Jumat, 27 Juli 2012. Lima orang pelaku yang melakukan aksi itu yakni COK, EK, SUL, TEG, dan BAM. Salah seorang pelaku, EK, sempat terjatuh, sehingga meninggalkan sepeda motornya. Pelaku kemudian melanjutkan pelarian dengan menggunakan angkutan umum menuju ke rumah SUL di Pulogebang, Bekasi. Rikwanto menambahkan, tersangka COK diketahui sebagai pimpinan komplotan. Dari uang hasil rampokan sebesar Rp180 juta, dia mendapat porsi lebih besar yakni Rp52 juta. Sementara itu, pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp32 juta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, mengatakan, setelah dua pekan, polisi akhirnya berhasil menangkap COK pada 26 Juli 2012 pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk EK, SUL, TEG, dan BAM. "Ketika polisi menangkap tersangka lainnya, COK berusaha melarikan diri sambil merebut senjata petugas," kata Toni. Polisi akhirnya memberikan tembakan peringatan. "Tapi, tidak menggubris, akhirnya ditembak di dada, sehingga pelaku roboh dan meninggal dunia," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku diajak merampok oleh COK, residivis kasus serupa. COK mendapat informasi dari tersangka TEG soal jadwal dan lokasi pemberian gaji. "Pelaku TEG dapat informasi dari pacarnya yang merupakan karyawan Hankuk. Pacarnya sempat ngeluh kalau belum dapat gaji, karena gajiannya tanggal 10 (Juli)," tuturnya. Dari penangkapan pelaku, sejumlah barang bukti disita yakni 1 pucuk senjata api jenis FN Shot gun, 1 bilah pisau, 8 buah ponsel, 1 buah martil, 2 buah kunci palsu, 1 buah kunci palsu letter T, uang tunai Rp4,5 juta, dan 2 unit sepeda motor. Para pelaku saat ini masih ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
yah emng nyari uang instan ajj
|
![]() |
|
|