Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th July 2012
dionless's Avatar
dionless dionless is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Location: ~WOUM~
Posts: 7,075
Rep Power: 61
dionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophet
Default Didakwa Suap, Miranda Tantang Majelis Hakim

VIVAnews - Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom menilai dakwaan penuntut umum sangat dipaksakan. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu menilai dakwaan hanya berdasarkan asumsi dan anggapan semata.

"Mohon perkenankan saya untuk dapat mengetuk pintu hati Majelis Hakim yang saya muliakan agar mempertimbangkan secara jernih dan menggunakan hati nurani yang paling dalam, melihat surat dakwaan penuntut umum yang memaksakan kehendaknya," ujar Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.

Atas dasar itulah, Miranda meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Gusrizal membatalkan dakwaan penuntut umum. Karena dakwaan disusun hanya berdasarkan asumsi dan anggapan.

Sehingga pada akhirnya Mejelis Hakim menjatuhkan putusan bebas pada putusan sela nanti. "Walaupun hal tersebut saya pahami akan menyulitkan majelis hakim sebagai hakim pengadilan Tipikor. Karena ada anggapan semua perkara yang diajukan di pengadilan Tipikor harus diputus bersalah," ujar Miranda.

Miranda kembali menegaskan bahwa dalam kasus ini, dirinya sama sekali tidak pernah memberikan, menjanjikan ataupun menganjurkan kepada siapapun untuk memberi apapun, baik sebelum maupun sesudah pemilihan DGS BI tahun 2004.

Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Supardi menyatakan Miranda dijerat dengan dakwaan berlapis. Miranda didakwa karena diduga ikut memberikan cek pelawat senilai Rp20,85 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Miranda pun terancam dipidana penjara antara 3-5 tahun. Dengan denda maksimal Rp250 juta. (umi)

� VIVA.co.id
Reply With Quote
  #2  
Old 25th July 2012
joeheadoye's Avatar
joeheadoye joeheadoye is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jun 2012
Posts: 251
Rep Power: 15
joeheadoye mempunyai hidup yang Normal
Default

kayaknya lama banget tuh kasus bisa selesai....
Reply With Quote
  #3  
Old 25th July 2012
DWH's Avatar
DWH DWH is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jun 2010
Location: NGYOGYAKARTO
Posts: 1,684
Rep Power: 28
DWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important person
Default

semoga cepat selesai aj kasusnya...
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pertimbangan Majelis Hakim Putuskan Dul Dhani Tak Dihukum Gusnan News 1 18th July 2014 12:46 PM
KPK Tangkap Hakim PN Jakarta Pusat Atas Tuduhan Suap j3ndiel Nasional 65 23rd July 2011 09:04 AM
Hakim Terima Suap, MA Paling Bertanggungjawab Reporter Nasional 3 3rd July 2011 11:16 AM
...Bulan ini Kasus Suap Miranda Goeltom Masuk Pengadilan Tipikor... reputation Nasional 2 7th January 2011 06:59 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 11:44 PM.