Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Automotive > Kendaraan Roda 2 (Aksesoris)

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th July 2012
motorkucanggih's Avatar
motorkucanggih motorkucanggih is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2012
Posts: 8,984
Rep Power: 25
motorkucanggih mempunyai hidup yang Normal
Default Jual Sirine 9 dan 6 Modul Murah Sekakus (DI Jamin)

Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : DKI Jakarta


Description :



Misi Agan,, Mau Nawarin Dagangan Sahabat ney Moga Cepet Laku,,

Ane Pribadi TS Sudah menggunakan Produk yang di Jual Oleh Sahabat saya SANGAT MEMUASKAN + PELAYANANNYA



Jual Sirine 9 Modul (Modul Lebih Besar)
  • Modul: 9 Modul Handmade (Persis PATWAL Polisi)
  • Harga Modul+TOA : Rp. 600.000 (Nett)
  • Harga Modul Aja : Rp. 375.000 (Nett)
  • Merk Toa : TOA (Kotak / Bulet)
  • Fast Response : 085711425228

Silakan diliat gan foto"nya




[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Gambar:






Sirine 9 & 6 Modul













Jual Sirine 6 Modul (Modul Lebih Kecil)
  • Modul: 6 Modul Handmade (Persis PATWAL Polisi)
  • Harga Modul+TOA : Rp. 475.000 (Nett)
  • Harga Modul Aja : Rp. 300.000 (Nett)
  • Merk Toa : TOA (Kotak / Bulet)
  • Fast Response : 085711425228

Silakan diliat gan foto"nya




Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Gambar:






Tampak Tutup













Perlu Diingat :


Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for CATATAN 1:






Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.

b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah.

d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.

e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.



Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 �Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)












Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for CATATAN 2:






1. Mengenai Jual Beli Barang Tersebut Saya TS Pribadi Hanya Bantu Mengiklankan.

2. Jika Ada masalah Dengan Pihak BERWAJIB TS TIDAK Ikut Bertanggung Jawab dengan Transaksi yang dilakukan











Sedikit TESTI


[spoiler=open this] for Testimonial:







[/quote]
Quote:






Originally Posted by chavlank



oms...thx yah...barangnya bajing nich.. barang mantab...kuenya jg makasih..hehehe bilang tengkiyuh so much ama nyokap

bsk2 klo ada yg mau bayarin MTB nya...jangan ragu2...







[quote]






Originally Posted by Gendhut.GMS



Buat Agan'' semua yg mo transaksi ma Agan yg atu nih ga usah ragu n bimbang dah (kaya lagu aja ), pokona "RECOMMENDED SELLER" dah.

Secerewet apapun kita masih aja di layanin dgn ramah .



Hari ini kita transfer, besok barang dah nyampe di tangan.

Makasih Gan,,,, TOA 9 suara 15w dah nyampe dgn selamat.



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:34 AM.


no new posts