VIVAnews - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa Jaksa nonaktif Cirus Sinaga, Senin 25 Juni 2012. Jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan itu tetap dihukum penjara selama lima tahun.
"Majelis secara menolak secara bulat kasasi Cirus," kata majelis kasasi, Krisna Harahap saat berbincang dengan VIVAnews. Selain Krisna, perkara ini juga ditangani oleh Djoko Sarwoko dan Abdul Latif.
Cirus, lanjut Krisna, dinyatakan terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan. Cirus dinyatakan terbukti dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam perkara Gayus. "Sehingga pasal-pasal tindak pidana korupsinya dihilangkan," tutur Krisna.
Krisna menambahkan, putusan ini memperkuat vonis pengadilan sebelumnya. MA pun tetap mengganjar jaksa yang menangani kasus Antasari Azhar ini dengan lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dengan putusan ini, perkara Cirus telah memiliki status hukum tetap. (eh)
*
� VIVAnews