
2nd January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 202
Rep Power: 0
|
|
Di Pengadilan Tipikor Semarang, Koruptor Bakal Dihukum Berat
ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO Interaktif, Semarang - Para koruptor di Jawa Tengah, bersiaplah untuk dihukum seberat-beratnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akan menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dalam memberantas korupsi.
Janji tersebut dilontarkan salah seorang hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata. Ia adalah hakim ad-hoc yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, Jumat kemarin, 31 Desember 2010. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan itu juga berjanji akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Kami akan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada koruptor yang terbukti bersalah berdasarkan alat bukti," kata Asmadinata di Semarang, Sabtu 1 Januari 2011. Namun, hukuman akan dijatuhkan dengan tetap menghormati hak asasi mereka.
Pengadilan Tipikor Semarang akan mulai beroperasi pada Senin 3 Januari 2011mendatang. Menurut Ketua Pengadilan Tipikor Semarang yang juga Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Agus Subroto, hakim yang menangani kasus di Pengadilan Tipikor terdiri dari hakim ad-hoc dan hakim dari jalur karier.
Rinciannya, enam hakim ad-hoc berasal dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka adalah Asmadinata, Sinintha Yuliansih Sibarani, Marsidi Nawawi, Kalimatul Kumro, Kartini Julianna Mandalena Marpaung, dan Lazuardi Lumban Tobing.
Sedangkan dari jalur karier, Mahkamah Agung telah menetapkan delapan hakim tingkat pertama untuk ditempatkan di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Sugeng Hiyanto, Sudjatmiko, Nur Ediyono, Suyadi, Lilik Nuraeni, John Halasan Butar Butar, Ronius, serta Herman Heler Hutapea.
SUMBER
|