Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengawal secara ketat pelaksanaan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh pemerintah. Auditor negara tersebut mengharapkan tidak ada distorsi atau ketimpangan ketika implementasi pembatasan penggunaan BBM tersebut.
Demikian diungkapkan oleh Anggota IV BPK Ali Masykur Musa ketika ditemui di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/12/2010).
"Kia akan melakukan monitoring dan akan mengawal ketat pembatasan BBM
bersubsidi," ujar Ali.
Ia menjelaskan, landasan BPK dalam melakukan monitoring tersebut yakni melihat APBN-P 2010 dimana subsidi BBM tercatat sebesar 38,5 juta KL. Atau menurut Ali, angka tersebut ekuivalen dengan Rp 80 triliun.
"Itu yang dipegang BPK kalau ada aturan subsidi seperti pembatasan BBM itu urusan pemerintah. Jika ada alokasi APBN yang berubah misalnya nanti digunakan untuk infrastruktur atau misalnya public transportation maka itu harus menggunakan sistem hukum yang benar," papar.
Kemudian, Ali menambahkan harus ada monitoring agar tidak terjadi distorsi subsidi BBM jenis tertentu. Ia mencontohkan nantinya dalam implementasi penerapan pembatasan BBM bersubsidi jangan sampai ada penjualan BBM secara tidak benar. "Kalau subsidi hanya bagi kendaraan umum ya harus diberikan ke situ, nah kita awal ketat disini. Misalkan ada penjualan BBM berusbidi yang kemudian dijual ke yang tidak berhak itu perbuatan pidana dan tidak diperkenankan, monitoring harus penting," tegasnya.
Lebih lanjut Ali menyimpulkan BPK akan fokus terhadap dua hal dalam memantau pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi. Yakni sisa anggaran APBN dan monitoring secara ketat. "Kesimpulan saya ada dua aspek yakni melihat sisa anggaran penghematan BBM dan kedua adalah melakukan monitoring ketat sehingga tidak jadi distorsi," tukasnya.
sumber