FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Produk akhir dari seorang auditor adalah opini auditor atas kelayakan laporan keuangan sebuah entitas ekonomi, dari skala terkecil hingga skala terbesar dan baik di swasta maupun dipemerintahan. Perbedaan sistem akuntansi dan pemeriksaan keuangan antara swasta dan pemerintahan di Indonesia terletak dari peraturan-peraturan yang dianut oleh masing-masing sistem keuangan entitas tersebut. Opini Auditor itu terdiri dari; [/spoiler] Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Auditor menyatakan tidak memberikan pendapat jika ia tidak melaksanakan audit yang auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pendapat ini juga diberikan apabila ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien Sama seperti profesi lainnya, auditor memiliki kode etik yang harus di taati orang-orang dalam profesi ini. Kehati-hatian dalam memberikan opini akan berdampak besar bagi keselamatan entitas ekonomi (istilah ini bisa dicontohkan perusahaan, namun istilah perusahaan adalah sebuah badan usaha yang besar, namun tidak menutup kemungkinan UKM (Unit Kerja Menengah) maupun Koperasi juga dapat di audit dalam hal tujuan tertentu yang di inginkan klien. Kesalahan dalam memberikan opini dapat terjadi sehingga menyebabkan keselamatan profesi auditor itu sendiri, seperti yang terjadi di kasus Enron dan KAP Arthur Andersen; (Dijabarkan di Post 2; 3; 4; 5) Terkait:
|
![]() |
|
|