FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Segala istilah dalam properti nambah ilmu yuk di dunia property.. ![]() AJB Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli. Anami Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium. Bepertarum Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan. BBN Bea Balik Nama. BPHTB Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan. BPN Badan Pertanahan Nasional. Fasum Fasilitas Umum. Fasos Fasilitas sosial. FLPP Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. GSB Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan). GSJ Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota. HGB Hak Guna Bangunan. HGU Hak Guna Usaha. HPL Hak Pengelolaan Lahan. IMB Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti. IPB Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan. sumber : http://rumahbekasi.com/segala-istila...perti-7-4.info Terkait:
|
![]() |
|
|