Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th December 2010
Chanukah Chanukah is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 659
Rep Power: 15
Chanukah sebentar lagi akan terkenalChanukah sebentar lagi akan terkenal
Default MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Mengemis

Liputan 6 - Selasa, Agustus 25




Liputan6.com, Jakarta: Sebuah peringatan bagi para pengemis diembuskan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram mengemis. Tindakan meminta-minta itu dinilai sebagai hal yang dilarang agama karena dapat merendahkan pribadi seseorang. Fatwa ini pun didukung MUI Pusat. "Tangan di atas itu lebih mulia daripada tangan di bawah. Dalam pengertian, Islam tidak menyenangi orang yang meminta-minta," kata Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, di Jakarta, Selasa (25/8).

Pengemis menjamur memasuki Ramadan ini. Pemandangan itu banyak menghiasi perempatan jalan di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Sebagian pengemis membawa serta keluarga, terutama bayi di bawah lima tahun. Di beberapa masjid besar seperti di Masjid Istiqlal, Jakarta, pengemis banyak berkeliaran.

Sebelum muncul fatwa MUI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan mengemis, mengamen, atau mengasong dagangan sejak dua tahun silam. Pada Peraturan Daerah DKI Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu bahkan ditegaskan larangan membeli atau memberi kepada pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp 2 juta atau kurungan maksimal 60 hari.

Departemen Sosial mempunyai beberapa cara mengatasi masalah ini. "Departemen Sosial mempunyai suatu program untuk membawa mereka ke perumahan, memberikan pendidikan ketrampilan kepada mereka agar mereka tidak mengemis lagi," jelas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie.

Fatwa haram mengemis diungkapkan Ketua MUI Sumenep, Syafraji, pada 12 Agustus silam. Keputusan ini sudah lama diumumkan tapi banyak yang tak peduli. Mengemis dinilai menghinakan diri sendiri dan merugikan orang lain. Menurut Syafraji, mengemis juga termasuk aktivitas bermalas-malasan yang dilarang Islam. MUI Sumenep sudah menyebarkan fatwa haram mengemis pada jajaran MUI di tiap kecamatan. Nantinya, fatwa itu akan disebar lagi pada tokoh agama dan masyarakat. Simak video berikut.

-----------------------------------uff9:---------------------------------------------------


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:52 PM.


no new posts