Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 9th December 2010
Chanukah
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 659
Rep Power: 15
Chanukah sebentar lagi akan terkenalChanukah sebentar lagi akan terkenal
Default Bocah 7 Tahun Nikahi Balita

KARACHI - Ribut-ribut soal pernikahan anak di bawah umur tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Karachi, Pakistan, polisi Pakistan terpaksa turun tangan membubarkan sebuah pesta pernikahan dengan pengantin putra berusia 7 tahun dan pengantin putrinya berusia 4 tahun.

Menurut polisi dan warga di Karachi, Pakistan, Jumat (31/10), aksi polisi ini dilakukan berdasarkan ketentuan di negara itu, pernikahan bisa dilakukan setelah pengantin berusia 18 tahun atau lebih. Hukum lokal juga menyebutkan, perkawinan dimungkinkan setelah pengantin putri akil balik.

Namun, yang sering terjadi, sebuah perkawinan seperti pengantin pria usia 7 tahun dan pengantin perempuan berusia 4 tahun ini berkaitan dengan upaya menyelesaikan sengketa di antara dua keluarga atau untuk membayar utang.

Polisi menyerang pernikahan itu karena ada laporan, ayah pengantin putri menyerahkan anaknya sebagai tebusan utang ayahnya sebesar 500.000 rupee atau sekitar Rp 64,4 juta. Disebutkan juga bahwa pernikahan itu berkaitan dengan sengketa di antara dua keluarga. Bubar deh!


Sumber : Kompas Cetak

Sponsored Links
Space available
Post Reply




Switch to Mobile Mode

no new posts