Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
bostempe's Avatar
bostempe bostempe is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,975
Rep Power: 16
bostempe mempunyai hidup yang Normal
Default HOT NEWS "Kinocare Bantah Penarikan Cap Kaki Tiga"

Misi mimin dan momod numpang share aja nih untuk menjawab beberapa thread yang beredar tentang BPOM melakukan penarikan Cap Kaki Tiga Ga bermaksud apa-apa ko untuk membuat thread ini hanya ingin mau meluruskan saja.



Kinocare Bantah Penarikan Cap Kaki Tiga

Sabtu, 17 Maret 2012 14:56 WIB



Kinocare Bantah Penarikan Cap Kaki Tiga

perbesar



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) PT Kinocare Era Kosmetindo, Harry Sanusi, menegaskan larutan penyegar Cap Kaki Tiga produksi perusahaannya bukan termasuk barang yang harus ditarik dari pasaran berdasar perintah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).



"Berita-berita mengenai larutan penyegar Cap Kaki Tiga yang ada di media-media cetak maupun online adalah tidak benar dan menyesatkan," ujar Harry Sanusi, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (17/3/2012).



Menurut Harry, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak yang sebelumnya dikutip oleh media cetak maupun online. Pihak dimaksud antara lain Sukiman Said Umar, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM, serta Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.



Selain itu PT Kinocare Era Kosmetindo juga telah melakukan pertemuan dengan M Adri, Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.



"Dengan tegas Bapak Sukiman Said Umar menyatakan tidak pernah memberi pernyataan kepada media cetak maupun online tentang penarikan produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga," kata Harry Sanusi.



Begitu pula Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, yang ditemui pihak Conicare Era Kosmetindo pada 16 Maret 2012 lalu mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti ditulis media cetak dan media online.



Dalam pemberitaan di media massa disebutkan YLKI meminta pemerintah dan BPOM meninjau ulang produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga.



Sedang Direktur Merek, Andri, yang ditemui 16 Maret 2012, pukul 08.00, ikut memberikan bantahan. Menurut Harry, Andri mengaku tidak pernah memberi pernyataan bahwa Ditjen HKI memberikan peringatan kepada Wen Ken (Kinocare Era Kosmetindo) mengenai status merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga.



"Perlu kami jelaskan, produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga terdaftar secara resmi sesuai surat Badan POM RI No. PN.03.4.41.411.05.11.926. Larutan penyegar Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak dapat dijual sampai habis berdasarkan surat BPOM tertanggal 24 Februari 2012 No. PN.03.4.41.411.02.12.425," kata Harry.



Ditegaskan juga, larutan penyegar Cap Kaki Tiga secara resmi terdaftar di kantor KHI dengan nomor No IDM000034374, No IDM000034371, No IDM000241894, untuk minuman kesehatan larutan penyegar.



Surat BPOM

Sebelumnya beredar surat yang ditandatangani Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM, Drs Sukiman Said Umar Apt, tertanggal 14 Februari 2012, nomor PW.10.01.431.02.12.0533.



Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan PT Kinocare Era Kosmetindo itu Sukiman menyatakan larutan penyegar Cap Kaki Tiga penandaannya tidak sesuai persetujuan Badan POM.



Menurut Sukiman dalam surat itu, kegiatan tersebut melanggar Permenkes No 246/ Menkes/Per/V/ 1990 tentang Izin Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional pasal 32 ayat (1) dan (2). Atas dasar alasan tersebut Sukiman memerintahkan Kinocare menarik dan memusnahkan semua penandaan yang ditdak memenuhi ketentuan, disaksikan petugas BPOM.



Selain itu Sukiman memerintahkan Kinocare tidak mengedarkan produk yang penandaannya tidak sesuai dengan yang telah disetujui BPOM. Melaporkan hasil pelaksanaan dua hal tersebut kepada Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, dalam waktu tiga bulan sejak tanggal surat ini," tulis Sukirman dalam suratnya.



Sumber: http://m.tribunnews.com/2012/03/17/k...-cap-kaki-tiga



biarkanlah masyarakat yang berpendapat.



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:14 PM.


no new posts