FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Misi mimin dan momod ![]() ![]() ![]() Kinocare Bantah Penarikan Cap Kaki Tiga Sabtu, 17 Maret 2012 14:56 WIB Kinocare Bantah Penarikan Cap Kaki Tiga perbesar TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) PT Kinocare Era Kosmetindo, Harry Sanusi, menegaskan larutan penyegar Cap Kaki Tiga produksi perusahaannya bukan termasuk barang yang harus ditarik dari pasaran berdasar perintah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Berita-berita mengenai larutan penyegar Cap Kaki Tiga yang ada di media-media cetak maupun online adalah tidak benar dan menyesatkan," ujar Harry Sanusi, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (17/3/2012). Menurut Harry, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak yang sebelumnya dikutip oleh media cetak maupun online. Pihak dimaksud antara lain Sukiman Said Umar, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM, serta Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Selain itu PT Kinocare Era Kosmetindo juga telah melakukan pertemuan dengan M Adri, Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM. "Dengan tegas Bapak Sukiman Said Umar menyatakan tidak pernah memberi pernyataan kepada media cetak maupun online tentang penarikan produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga," kata Harry Sanusi. Begitu pula Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, yang ditemui pihak Conicare Era Kosmetindo pada 16 Maret 2012 lalu mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti ditulis media cetak dan media online. Dalam pemberitaan di media massa disebutkan YLKI meminta pemerintah dan BPOM meninjau ulang produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga. Sedang Direktur Merek, Andri, yang ditemui 16 Maret 2012, pukul 08.00, ikut memberikan bantahan. Menurut Harry, Andri mengaku tidak pernah memberi pernyataan bahwa Ditjen HKI memberikan peringatan kepada Wen Ken (Kinocare Era Kosmetindo) mengenai status merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga. "Perlu kami jelaskan, produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga terdaftar secara resmi sesuai surat Badan POM RI No. PN.03.4.41.411.05.11.926. Larutan penyegar Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak dapat dijual sampai habis berdasarkan surat BPOM tertanggal 24 Februari 2012 No. PN.03.4.41.411.02.12.425," kata Harry. Ditegaskan juga, larutan penyegar Cap Kaki Tiga secara resmi terdaftar di kantor KHI dengan nomor No IDM000034374, No IDM000034371, No IDM000241894, untuk minuman kesehatan larutan penyegar. Surat BPOM Sebelumnya beredar surat yang ditandatangani Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM, Drs Sukiman Said Umar Apt, tertanggal 14 Februari 2012, nomor PW.10.01.431.02.12.0533. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan PT Kinocare Era Kosmetindo itu Sukiman menyatakan larutan penyegar Cap Kaki Tiga penandaannya tidak sesuai persetujuan Badan POM. Menurut Sukiman dalam surat itu, kegiatan tersebut melanggar Permenkes No 246/ Menkes/Per/V/ 1990 tentang Izin Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional pasal 32 ayat (1) dan (2). Atas dasar alasan tersebut Sukiman memerintahkan Kinocare menarik dan memusnahkan semua penandaan yang ditdak memenuhi ketentuan, disaksikan petugas BPOM. Selain itu Sukiman memerintahkan Kinocare tidak mengedarkan produk yang penandaannya tidak sesuai dengan yang telah disetujui BPOM. Melaporkan hasil pelaksanaan dua hal tersebut kepada Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, dalam waktu tiga bulan sejak tanggal surat ini," tulis Sukirman dalam suratnya. Sumber: http://m.tribunnews.com/2012/03/17/k...-cap-kaki-tiga ![]() biarkanlah masyarakat yang berpendapat. ![]() Terkait:
|
![]() |
|
|