Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
bostempe's Avatar
bostempe bostempe is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,975
Rep Power: 16
bostempe mempunyai hidup yang Normal
Default Seorang Wanita Muslim AS Dapat Kompensasi US$ 5 Juta


[/spoiler][spoiler=open this] for pic:












WartaNews-KansasCity - Pengadilan di Kansas City telah memerintahkan perusahaan telekomunikasi terbesar AS untuk memberikan ganti rugi sebesar US$ 5 juta kepada karyawan wanita yang dipecat, lantaran pindah agama dari Kristen ke Islam.



Para juri telah menemukan bukti bahwa raksasa telekomunikasi AT & T sengaja menciptakan sebuah lingkungan kerja "saling bermusuhan" setelah pertobatan sang karyawan wanita itu.



Sesuai dengan perintah hakim yang dikeluarkan Jumat (5/5), Susann Bashir, 41-tahun, seorang ibu rumah tangga, menggugat AT & T unit Southwestern Bell, akibat pola perilaku ofensif dan diskriminatif yang diterimanya oleh seorang supervisor perusahaan, berawal ketika dirinya masuk Islam pada tahun 2005 silam atau enam tahun setelah ia mulai bekerja untuk perusahaan sebagai teknisi jaringan.



"Setelah Bashir mulai mengenakan jilbab dan mengikuti ibadah di masjid, beberapa manajer dan rekan kerja menyebut namanya termasuk teroris, dan mengatakan dirinya akan pergi ke neraka," kata pengacaranya Amy Coopman.



Menurut salah satu gugatan Bashir, seorang manajer berulang kali menyuruhnya melepas jilbab dan menghinanya karena memakai itu, sambil sesekali meraih fisik Bashir dan mencoba merobek jilbab itu dari kepalanya.



Gugatan lainnya, Bashir sempat mengeluh kepada bagian HRD dan kemudian mengajukan keluhan resmi, soal tuduh diskriminasi itu pada Komisi Equal Employment Opportunity, tapi ia kemudian dipecat pada tahun 2010. Bashir menuduh dirinya dipecat sebagai tindakan balasan dari AT & T. Mengenai hal itu, juri tidak setuju, lantaran tidak ada kerusakan yang dideritanya atas tuduhan tersebut.



Setelah beberapa hari mendengar kesaksian dan dilakukan musyawarah, juri dari Jackson County Circuit Court pada hari Kamis lalu memerintahkan AT & T untuk membayar uang ganti rugi sebesar US$ 5 juta, lebih besar US$ 120.000 dari kerugian aktual.



Juru bicara AT & T Marty Richter mengatakan, perusahaan akan mengajukan banding.



"AT & T adalah pemimpin yang diakui secara nasional dalam keragaman tenaga kerja dan inklusi, sesuatu di mana kami sangat bangga. Kami tidak setuju dengan putusan itu dan berencana untuk naik banding, "kata Richter.



Sedang, Pengacara Bashir mengatakan keputusan juri adalah monumental untuk Bashir, namun hanya akan berdampak kecil terhadap AT & T, sebuah perusahaan global beraset multi-miliar dolar.



"Perusahaan telah membuat sebuah kebijakan tertulis yang sangat baik. Jika saja mereka mengikuti kebijakan itu, hal ini tidak akan terjadi, "kata Coopman. (*/dar)



sumber



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:08 AM.


no new posts