Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #31  
Old 21st June 2011
mikirin's Avatar
mikirin mikirin is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Oct 2010
Location: kabitashop.com
Posts: 1,262
Rep Power: 22
mikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessed
Default

ya ampn pemerintah kemana ini?? bisa kebobolan mulu, mikirin diri sendiri terus sih?? tolol semua..!!!!!
Reply With Quote
  #32  
Old 21st June 2011
blueparadise's Avatar
blueparadise blueparadise is offline
Super Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 5,258
Rep Power: 114
blueparadise has disabled reputation
Default Daftar 303 TKI yang Terancam Eksekusi Mati

Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, selain Ruyati binti Satubi yang sudah dieksekusi di Arab Saudi, terdapat 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak tahun 1999 hingga 2011. Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir.

Malaysia menjadi negara yang memiliki daftar kasus WNI terancam hukuman mati terbanyak dengan jumlah 233 TKI. China berada di peringkat kedua dengan 29 orang TKI, dan Arab Saudi berada di peringkat ketiga dengan 28 orang TKI.



Dari 303 TKI itu, 216 orang masih dalam proses pengadilan. Malaysia menjadi negara yang paling banyak memproses pengadilan TKI yang terancam hukuman mati, yaitu sebanyak 177 orang. China di urutan kedua, sebanyak 20 orang dan setelah itu disusul Arab Saudi sebanyak 17 orang TKI.

Dari data Kemenlu, narkoba menjadi faktor penyebab terbanyak TKI diancam hukuman mati--ada 209 kasus. Sedangkan membunuh berada di peringkat kedua dengan 85 kasus.

Jika diurut berdasarkan negara, di Arab Saudi kasus pembunuhan menjadi penyebab utama TKI terancam hukuman mati. Ada 22 kasus pembunuhan yang didakwakan kepada TKI. Di Malaysia, kasus penyalahgunaan narkoba menyebabkan 180 TKI diancam hukuman mati. Pembunuhan berada di peringkat kedua, dengan 50 kasus.

Berikut data 303 TKI yang sedang terancam hukuman mati, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri:

WNI terancam hukuman mati:

- Dieksekusi: 3 orang
- Bebas dari ancaman: 55 orang
- Masih dalam proses pengadilan: 216 orang
- Berhasil dibebaskan/dipulangkan: 29 orang

Kasus berdasarkan negara:

- Malaysia: 233 orang
- China: 29 orang
- Arab SAudi: 28 orang
- Singapura: 10 orang
- Suriah: 1 orang
- Uni Emirat Arab: 1 orang
- Mesir: 1 orang

Data terakhir di Arab Saudi:

- Dieksekusi: 2 orang
- Bebas hukuman mati/keringanan: 6 orang
- Masih proses pengadilan: 17 orang
- Berhasil dibebaskan: 3 orang

Data terakhir di Mesir:

- Dieksekusi: 1 orang
- Bebas hukuman mati/keringanan: 0 orang
- Masih proses pengadilan: 0 orang
- Berhasil dibebaskan: 0 orang

Data terakhir di Malaysia:

- Dieksekusi: 0 orang
- Bebas hukuman mati/keringanan: 32 orang
- Masih proses pengadilan: 177 orang
- Berhasil dibebaskan: 24 orang

Data terakhir di China:

- Dieksekusi: 0 orang
- Bebas hukuman mati/keringanan: 9 orang
- Masih proses pengadilan: 20 orang
- Berhasil dibebaskan: 0 orang

Data terakhir di Singapura:

- Dieksekusi: 0 orang
- Bebas hukuman mati/keringanan: 7 orang
- Masih proses pengadilan: 2 orang
- Berhasil dibebaskan: 1 orang

Data berdasarkan kasus:

- Membunuh: 85 orang
- Narkoba: 209 orang
- Kekerasan: 1 orang
- Lain-lain: 8 orang

Berdasarkan kasus di Arab Saudi:

- Membunuh: 22 orang
- Narkoba: 0 orang
- Kekerasan: 1 orang
- Lain-lain: 5 orang

Berdasarkan kasus di Malaysia:

- Membunuh: 50 orang
- Narkoba: 180 orang
- Kekerasan: 0 orang
- Lain-lain: 3 orang

Berdasarkan kasus di Mesir:

- Membunuh: 1 orang
- Narkoba: 0 orang
- Kekerasan: 0 orang
- Lain-lain: 0 orang

Berdasarkan kasus di China:

- Membunuh: 0 orang
- Narkoba: 29 orang
- Kekerasan: 0 orang
- Lain-lain: 0 orang

Berdasarkan kasus di Singapura:

- Membunuh: 10 orang
- Narkoba: 0 orang
- Kekerasan: 0 orang
- Lain-lain: 0 orang


(Sumber: Kementerian Luar Negeri | kd)
__________________



Reply With Quote
  #33  
Old 21st June 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

gila kirain ane cm d saudi az,ternyata ad banyak gitu,mgkn sdh saatnya pengiriman tki segera dihentikan
Reply With Quote
  #34  
Old 21st June 2011
okebos's Avatar
okebos okebos is offline
Member Aktif
 
Join Date: May 2011
Posts: 214
Rep Power: 0
okebos mending bunuh diri deh
Default

SBY kemana aja seeeh. kok ga bicara
Reply With Quote
  #35  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Pemerintah RI Kirim Nota Protes untuk Arab Saudi Soal Ruyati


Epi Kurniati, menunjukkan foto ibunya Ruyati binti Satubi TKW yang dihukum pancung pemerintah Arab Saudi (20/6). TEMPO/Hamluddin

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Indonesia sudah mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait dengan eksekusi hukuman pancung bagi Ruyati, tenaga kerja Indonesia yang dituduh membunuh majikannya.

"Berisi secara jelas dan tegas ketidaksenangan kami. Secara spesifik bukan hukum mereka yang kami persona tetapi prosedurnya," ujar Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri M. Lutfi Rauf dalam keterangan pers di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin 20 Juni 2011.

Lutfi bersama Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar serta perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hari ini memberikan keterangan tentang eksekusi hukuman mati bagi Ruyati. Perempuan asal Bekasi, Jawa Barat itu dipancung di Saudi pada Sabtu pekan lalu, 18 Juni 2011. Pemerintah Indonesia baru mengetahui kematian tenaga kerja wanita tersebut sehari sesudahnya.

Nota protes tersebut terkait dengan pelanggaran Konvensi Wina tahun 61-63 tentang hubungan diplomatik dan protokoler antar negara. Pelanggaran yang dilakukan Saudi adalah mengeksekusi warga negara lain tanpa pemberitahuan kepada negara yang bersangkutan. "Tanggapan nota protes bagi Saudi, antara lain adalah sanksi sosial dari negara-negara yang sudah meratifikasi," ujar Lutfi.

Pemerintah berharap pengiriman nota protes ini menjadi peringatan kepada Arab Saudi agar tak mengulangi perbuatannya. Negara kaya minyak itu juga tak bisa semena-mena mengeksekusi warga negara lain tanpa memberi tahu negara asalnya.

DIANING SARI
Reply With Quote
  #36  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Arab Saudi Dinilai Melanggar Hukum Internasional


Ruyati. trijayanews.com

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Staf Khusus Presiden Andi Arief menilai tidak adanya informasi kepada Pemerintah Indonesia terkait proses hukum Ruyati, tenaga kerja Indonesia yang dipancung di Arab Saudi, adalah bentuk pelanggaran hukum internasional. "Apapun alasannya, tak ada pemberitahuan pada Pemerintah Indonesia soal waktu pemancungan adalah pelanggaran berat hukum internasional," kata Andi di Jakarta, Senin 20 Juni 2011.

Hukuman yang dijalani Ruyati, menurut Andi, bukanlah keteledoran dari Pemerintah Indonesia. Informasi yang tidak akurat dari Pemerintah Arab Saudi kepada perwakilan Indonesia di Arab dianggapnya sebagai biang keladi. "Pemerintahan manapun kalau tidak diberitahu waktu eksekusi pasti dinilai teledor," katanya.

Menurutnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia harus membentuk komite khusus yang terus bekerja memonitor TKI yang menghadapi persoalan hukum . Sehingga, kondisi apapun yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia akan dapat terpantau. Sebelumnya, BNP2TKI mengklaim telah melaksanakan tugas untuk mendampingi Ruyati sebelum akhirnya dieksekusi hukuman pancung.

Pemerintah kata Andi, akan memberikan semua hak Ruyati yang belum dibayarkan kepada keluarganya. Kemarin, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memanggil perusahaan sponsor, PT Dasa Graha Utama dan Asuransi Mitra Dana Sejahtera terkait eksekusi Ruyati binti Satubi. Asuransi menyanggupi membantu pembayaran kekurangan gaji tiga bulan, klaim meninggal dunia Rp 45 juta, bantuan uang duka Rp 20 juta, serta uang transport pulang-pergi satu anggota keluarga Ruyati ke Mekkah.

Adapun PT Dasa Graha Utama akan memberikan bantuan uang duka sebesar Rp 10 juta dan dana transpor pulang pergi untuk seorang anggota keluarga ke Mekah. Perusahaan sponsor ini juga menyanggupi akan menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemulangan jenazah, yaitu surat izin keluarga, kartu tanda penduduk, uji kompetensi, dan sejumlah dokumen lainnya.

"Mereka menjanjikan minggu ini akan dilengkapi. Pemerintah bersama asuransi dan perusahaan sponsor sudah ke rumah duka memberikan bantuan sebesar Rp 90 juta," katanya.

EKO ARI WIBOWO
Reply With Quote
  #37  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default TKI Terancam Dipotong Tangan, Jawa Timur Siapkan Uang Tebusan


Unjuk rasa dukung penyelesaian kasus-kasus TKI di Jakarta.[TEMPO/Aditia Noviansyah]

Quote:
TEMPO Interaktif, Surabaya - Pemerintah Jawa Timur akan menyiapkan dana untuk menebus suami-istri Hasin Taufik bin Tasid dan Sab'atun binti Jaulah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini terancam hukuman potong tangan di Arab Saudi.

Uang tebusan ini diharapkan bisa membebaskan kedua TKI asal Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, itu dari hukuman potong tangan. "Kalau uangnya kami ada, tapi jalurnya, kan, harus lewat Departemen Luar Negeri. Masak kami bawa uang berangkat sendiri, kan, tidak bisa," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Selasa 21 Juni 2011.

Departemen Luar Negeri maupun Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, menurut Soekarwo, harusnya bisa aktif untuk mendampingi TKI asal Jawa Timur ini, termasuk untuk memperlancar proses pembayaran uang tebusan yang diminta.

Menurut Soekarwo, saat ini terjadi kebingungan di daerah jika terjadi masalah dengan TKI. "Kebijakan ini, loh, yang bingung. Daerahnya harus berbuat apa yang bisa meringankan itu,� ujarnya. �Ini harus terkoordinasi. Kita tidak bisa jalan kalau tidak dikoordinir KBRI dan Kementerian Luar Negeri. Ini menyangkut hubungan bilateral soalnya�.

Sementara itu, terkait masih seringnya penyiksaan yang dialami para TKI di luar negeri, Soekarwo minta pemerintah pusat secara tegas menghentikan proses pengiriman TKI dari jalur informal. "Pengawasan dan sanksi harus tegas. Yang informal-informal itu harus segera dihentikan," kata dia.

Dengan menjadi TKI informal, perlindungan bagi para TKI dipastikan tidak mungkin bisa dilakukan. Meski begitu, KBRI di semua negara tujuan diharapkan berperan aktif untuk mendata tenaga kerja informal itu. Tujuan pendataan guna menghindari inkoordinasi jika TKI tersebut terkena masalah hukum sehingga kasus hukuman pancung yang dialami Ruyati tidak terjadi lagi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Hary Soegiri, mengatakan hingga saat ini tak ada satu pun TKI asal Jawa Timur yang terancam hukuman mati. "TKI asal Jawa Timur relatif aman dari hukuman mati," kata dia.

Untuk sementara ini, Dinas Tenaga Kerja juga memutuskan untuk menghentikan seluruh pengiriman TKI ke Timur Tengah, khususnya ke Arab Saudi, sambil menunggu ditandatanganinya MoU antara Indonesia dan Arab Saudi.

FATKHURROHMAN TAUFIQ
Reply With Quote
  #38  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default DPR Desak Pemerintah Stop Pengiriman TKI ke Timur Tengah


TEMPO/Imam Sukamto

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke seluruh negara di wilayah Timur Tengah. "Yang belum memiliki mekanisme perlindungan hukum dan perjanjian kerja sama dengan Indonesia," ujar Wakil Koordinator Tim Khusus Penanganan TKI, Eva Kusuma Sundari, dalam laporannya di Rapat Paripurna hari ini, Selasa 21 Juni 2011.

Desakan ini muncul setelah tim khusus melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada April lalu. Berdasarkan temuan tim, kata Eva, pengiriman TKI selama ini terkendala dengan lemahnya penegakan hukum di Arab Saudi. "Terutama yang berkaitan dengan keimigrasian dan ketenagakerjaan," ujarnya. Masalah ini ditambah lagi dengan mengakarnya praktek perdagangan manusia di sana. Akibatnya, perlindungan hukum terhadap TKI pun lemah.

Penyelesaian masalah hukum, kata Eva, menjadi hal yang rumit bagi TKI karena tidak adanya perjanjian mekanisme perlindungan hukum dan perjanjian kerja sama dengan Indonesia, "KJRI tidak mempunyai kewenangan menyelesaikan masalah hukum TKI dengan majikan," tuturnya.

Ia menegaskan, pengiriman TKI ke negara yang belum memiliki kerja sama dan perlindungan hukum merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. "Perlindungan hukum dan perjanjian kerja sama dengan Indonesia merupakan amanat UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," ujarnya.

Tim Khusus secara tegas meminta pemerintah hanya menghentikan moratorium jika telah menuntaskan semua rekomendasi pembenahan kelembagaan sebagaimana disarankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan. Rekomendasi ini berdasarkan hasil kajian dan audit kebijakan terutama terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TKI. "Dan menuntaskan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004," ucap Eva lagi.

Desakan ini terkait dengan eksekusi hukuman pancung yang dijatuhkan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia, Ruyati. Perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, itu dipancung di Arab Saudi pada Sabtu pekan lalu, 18 Juni 2011. Pemerintah Indonesia baru mengetahui kematian tenaga kerja wanita tersebut sehari sesudahnya.

Pemerintah sendiri sudah mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait dengan eksekusi Ruyati, yang dituduh membunuh majikannya itu. Nota protes tersebut, "Berisi secara jelas dan tegas ketidaksenangan kami. Secara spesifik bukan hukum mereka yang kami persona, tapi prosedurnya," ujar Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri M. Lutfi Rauf dalam keterangan pers di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin kemarin, 20 Juni 2011.

FEBRIYAN
Reply With Quote
  #39  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Jumhur: UU Perlindungan TKI Berhenti di Pagar Rumah Majikan


Unjuk rasa Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) didepan Kedutaan Besar Saudi Arabia, Jakarta (19/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, menilai, Undang-undang tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia berhenti di pagar rumah majikan. "Undang-undang tidak masuk hingga dalamnya," kata Jumhur dalam diskusi di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa 21 Juni 2011.

Dalam diskusi bertajuk "Perlindungan TKI Suatu Keharusan: Ruyati Kasus Terakhir!" ini menyoroti banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan tenaga kerja Indonesia dengan majikannya.

Menurut Jumhur, permasalahan TKI yang gajinya tidak dibayar atau diputus hubungan kerja menjadi tanggung-jawab Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, hingga ke pengadilan perburuhan jika tidak terselesaikan. Apabila pembunuhan, kata Jumhur, maka masuk ke ranah pidana yang harus diselesaikan secara hukum.

Namun, khusus untuk perkara Ruyati yang terbukti bersalah membunuh majikannya, kata Jumhur, menggunakan hukum yang berbeda dengan Indonesia. Untuk permintaan pengampunan pun, kata dia, hanya dapat dilakukan bila keluarga korban memberikan maaf.

Ruyati, kata dia lagi, telah mengakui perbuatannya sejak awal persidangan hingga tahap terakhir.
�Di Saudi, Raja pun tidak bisa membatalkan hukuman mati dan pengakuan menjadi alat bukti utama di sana,� kata Jumhur.

Ruyati dihukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi pada Sabtu pekan lalu, 18 Juni 2011, karena membunuh majikannya Januari 2010 lalu. Kementerian Luar Negeri mengaku tidak memperoleh pemberitahuan tentang eksekusi tersebut. Upaya memperoleh maaf dari keluarga sudah dilakukan, tapi tetap tidak membawa hasil.

RIRIN AGUSTIA
Reply With Quote
  #40  
Old 21st June 2011
fakie fakie is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jun 2011
Location: bandung
Posts: 109
Rep Power: 0
fakie mempunyai hidup yang Normal
Default

hukuman nya terasa lebih kejam dari hukum tembak
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:23 PM.


no new posts