Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #31  
Old 27th June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Masyarakat Dipersilahkan Ikut Mengkritisi Calon Pimpinan KPK


TEMPO/Seto Wardhana


Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat memberi masukan para calon pemimpin komisi antikorupsi itu. Kritik masyarakat dipelrukan untuk mengungkap kualitas kepemimpinan, integritas, kompetensi, dan independensi para calon.

"Ada waktu 30 hari bagi masyarakat berpendapat tentang calon yang lolos tahap administrasi," kata Sekretaris Panitia Seleksi, Achmad Ubbe, Ahad, 26 Juni 2011.

Contoh masukan yang diharapkan misalnya, apakah kinerja suatu lembaga memburuk atau membaik ketika dipimpin salah seorang kandidat. Pendapat seperti itu bisa dipakai untuk mengetahui level kepemimpinan si calon. Masukan lain yang terkait integritas, kompetensi, dan independensi pelamar juga sangat diperlukan panitia.

Kesempatan memberikan masukan dan kritik, dibuka sejak 25 Juni hingga 25 Juli 2011. Syaratnya, masukan berupa informasi yang bisa dipertanggungjawabkan. "Bukan fitnah, dan harus disertai identitas pengirim yang jelas," kata Ubbe.

Masukan tentang rekam jejak calon bisa disampaikan melalui surat elektronik: [email protected] , juga dalam bentuk surat yang diantar langsung atau via pos ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dengan alamat: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta Selatan. Surat dapat pula dikirim melalui faksimili Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK: (021) 5274887.

Pekan lalu, 142 orang dari 233 calon telah lolos tahap administrasi. Berikutnya, setiap calon diminta membuat makalah tentang diri sendiri, yang diserahkan pada 25 Juli 2011 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada hari itu, mereka bakal menjalani tahap pembuatan makalah kompetensi.

Pembuatan makalah dilakukan dengan tulis tangan. Tiap peserta diperbolehkan membawa referensi sepanjang isinya tak sama dengan judul makalah. Adapun tema makalah bakal ditentukan panitia di hari-H.

Setelah tahap makalah, para calon yang lolos akan menjalani tes psikologis (profile assesment), kemudian wawancara. "Pendapat masyarakat tentang para calon akan diverifikasi sebelum wawancara berlangsung," kata Ubbe.

BUNGA MANGGIASIH

Reply With Quote
  #32  
Old 27th June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default SBY Masih Merumuskan Keppres Masa Jabatan Busyro di KPK


Busyro Muqoddas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho


Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Keputusan Presiden yang mengatur masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan segera diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyno (SBY). "Keppres sedang dirumuskan Sekretariat Negara dan akan ditandatangani jika sudah siap," kata Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Ahad, 26 Juni 2011.

Menurut Denny, Presiden SBY memutuskan menghormati dan melaksanakan putusan MK terkait empat tahun masa jabatan pimpinan KPK. "Sikap Presiden merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan kepada KPK, terutama dalam agenda pemberantasan korupsi," kata Denny.

Masa jabatan Busyro sempat menjadi perdebatan di masyarakat. Karena menurut Keppres No 129/P/-2010, Busyro masuk di tengah-tengah jabatan KPK periode 2007-2011 untuk mengisi satu dari lima pimpinan kolektif KPK yang kosong ditinggal Antasari Azhar. Sedangkan dalam pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 hanya disebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.

Hal itulah yang dipersoalkan beberapa elemen masyarakat sipil dalam gugatan uji materilnya ke MK beberapa waktu lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada 20 Juni 2011, MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. Dengan demikian Keppres pengangkatan Busyro bertentangan dengan tafsiran MK terhadap Pasal 34 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK memegang jabatannya selama empat tahun.

Menyikapi hal itu, KPP mendesak Presiden agar segera menerbitkan Keppres yang merevisi masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK yang sebelumnya menjabat hanya satu tahun menjadi 4 tahun, terhitung sejak tahun 2010 dan berakhir pada tahun 2014.

ISMA SAVITRI

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:23 AM.


no new posts