Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #11  
Old 20th June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default SBY Didesak Cabut Keppres untuk Busyro


TEMPO/Seto Wardhana

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak mencabut Keputusan Presiden (Keppres) No 129/P/-2010 yang mengatur masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi hanya setahun. Sebabnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan masa jabatan Busyro lamanya empat tahun.

SBY juga didesak melansir Keppres baru yang memuat masa jabatan Busyro berlaku empat tahun. "Keppres itu perlu dieliminasi untuk menjamin kepastian hukum," ujar pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Juni 2011.

Alvon adalah salah satu kuasa hukum para aktivis antikorupsi yang mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para pemohon meminta Mahkamah menafsirkan anggota Komisi memiliki masa jabatan empat tahun penuh, baik anggota yang diangkat sejak awal maupun anggota penggantinya, seperti Busyro yang menggantikan Antasari Azhar. Mahkamah baru saja mengabulkan permohonan mereka dalam putusan pagi ini.

Menurut Alvon, putusan Mahkamah bersifat final, mengikat, dan setingkat dengan Undang-undang. Artinya, pemerintah harus menaatinya.



BUNGA MANGGIASIH
Reply With Quote
  #12  
Old 20th June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Putusuan Hakim Konstitusi Soal Busyro Tak Bulat


Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sembilan hakim konstitusi tak bersuara bulat dalam menentukan uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).Delapan hakim sepakat memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun, baik yang diangkat sejak awal maupun pengganti.


Tetapi, hakim konstitusi M Akil Mochtar memilih berbeda pendapat. Ia menilai pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pasal 34 dalam beleid tersebut, sehingga gugatan seharusnya tak diterima Mahkamah. "(Sebab) pasal itu sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para pemohon," ujarnya dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Juni 2011.

Uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah aktivis antikorupsi yang tak rela Busyro hanya menjabat setahun, sisa masa jabatan Antasari Azhar yang digantikannya. Pemohon terdiri dari Indonesia Corruption Watch, dosen Universitas Andalas Feri Amsari, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Ardisal, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki, dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar Husein. Sebelumnya, saat Busyro diseleksi pada akhir tahun lalu, pemerintah dan parlemen menyatakan masa kerjanya cuma menghabiskan sisa masa jabatan Antasari.

Dalam pokok permohonan, kata Akil, uji materi pun seharusnya ditolak Mahkamah. Ia menilai yang dipersoalkan pemohon adalah masa jabatan calon anggota pengganti pimpinan KPK, bukan masa jabatan calon pimpinan KPK. Berdasar tafsir sistematis logis terhadap beleid, dia memandang masa jabatan pengganti pimpinan KPK berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK yang dipilih sebelumnya.

Putusan Mahkamah kali ini menurutnya justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan dalam rekrutmen calon pimpinan KPK di masa mendatang. Karena, sesuai pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK, pimpinan KPK terdiri dari lima anggota. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuruti putusan Mahkamah, maka ia hanya akan mengajukan delapan nama calon pimpinan KPK. Padahal, DPR diwajibkan memilih lima calon, sesuai ketentuan pasal 30 ayat 10 UU KPK.

"Dengan demikian menurut pendapat saya, di masa yang akan datang akan ada pimpinan KPK berjumlah enam orang," ucapnya. Kecuali, Yudhoyono konsisten terhadap Keppres nomor 129/P tahun 2010 yang menetapkan Busyro duduk di kursi pimpinan KPK sekadar melanjutkan sisa masa jabatan 2007-2011.

Akil menambahkan, permohonan pengujian pasal 34 UU KPK bukanlah masalah konstitusionalitas norma yang bersifat umum atau abstrak, namun persoalan kongkrit yang sejatinya ada di tangan pembuat Undang-undang. "Oleh karena itu, sepantasnya permohonan ditolak oleh Mahkamah," tuturnya.



BUNGA MANGGIASIH
Reply With Quote
  #13  
Old 20th June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Demokrat Dukung Putusan MK Terhadap Busyro


Didi Irawadi. TEMPO/Imam Sukamto

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Demokrat menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas sesuai dengan Undang-Undang KPK selama empat tahun. "Selamat kepada KPK atas putusan MK yg telah memutuskan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas selama 4 tahun," ujar Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin 20 Juni 2011.

Pagi tadi, MK memutuskan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas selama empat tahun. Polemik masa jabatan Busyro muncul karena ia hanya berstatus sebagai pengganti dari Ketua KPK, Antasari Azhar, yang tersangkut kasus hukum. Saat Busyro diseleksi pada akhir tahun lalu, pemerintah dan parlemen menyatakan masa kerjanya cuma menghabiskan sisa masa jabatan Antasari. Pemerintah pun mengeluarkan Keputusan Presiden soal masa jabatan Busyro yang hanya satu tahun.

Hal ini ditentang oleh sejumlah penggiat antikorupsi, hingga mereka mengajukan judicial review tentang penafsiran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Mahkamah, Pasal 34 beleid tersebut tak bisa ditafsirkan selain bahwa masa kerja empat tahun berlaku baik untuk anggota yang diangkat bersamaan ataupun pengganti pejabat sebelumnya.

Mahkamah menilai jika anggota Komisi pengganti hanya menjabat setahun, asas manfaat yang setinggi-tingginya terlanggar. Pasalnya, proses seleksi anggota pengganti nyatanya memakan biaya, waktu, dan energi yang sama dengan seleksi anggota KPK di awal masa jabatan. Hak konstitusionalitas anggota pengganti, dalam hal ini Busyro, juga terlanggar karena ia telah menjalani proses yang panjang dan rumit.

Didi berharap, dalam sisa jabatannya, Busyro dapat menunjukkan tajinya dalam penegakan hukum terhadap koruptor. "Kami percaya Pak Busyro akan mampu bila diberikan waktu yang cukup, dan semoga tugas mulia ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

FEBRIYAN
Reply With Quote
  #14  
Old 21st June 2011
mikirin's Avatar
mikirin mikirin is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Oct 2010
Location: kabitashop.com
Posts: 1,262
Rep Power: 23
mikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessed
Default

semoga bisa jauh lebih baik lagi memimpin KPK
Reply With Quote
  #15  
Old 21st June 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 91
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

Quote:
Originally Posted by mikirin View Post
semoga bisa jauh lebih baik lagi memimpin KPK
ia betul ndan siapapun yg memimpin harus membawa kpk menjadi lembaga yg dewasa tdk terpengaruh angin politik
Reply With Quote
  #16  
Old 21st June 2011
blueparadise's Avatar
blueparadise blueparadise is offline
Super Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 5,258
Rep Power: 115
blueparadise has disabled reputation
Default Inilah Calon Pimpinan KPK

Pendaftaran seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditutup Senin 20 Juni 2011. Ada 206 orang yang mendaftarkan dirinya sebagai calon pimpinan KPK.

Dari jumlah itu, ada nama-nama yang tidak asing lagi. Seperti Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, advokat Bambang Widjojanto, advokat Mahendradatta, dan sejumlah nama beken lainnya.

Yunus Husein mengaku pencalonan ini dilakukan atas panggilan hatinya. "Panggilan hati dan niat motivasi itu sangat penting karena itu menentukan berjalan apa tidak apa yang kita mau dan itu juga menentukan apa yang kita lakukan juga," kata Yunus, Senin 20 Juni 2011.



Apakah pendaftaran ini terkait dengan akan habisnya jabatan sebagai Kepala PPATK? "Saya selesai Oktober 2011, saya sudah 9 tahun lebih. Sebenarnya bukan hanya ini, tapi ini salah satu pilihan dan baik kalau kita partisipasi," ujarnya.

Yunus mengaku tidak takut jika dikriminalisasi seperti dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. "Semua manusia ada ketakutan itu normal tapi bagaimana kita bisa me-manage ketakutan itu kita harus tunjukkan yang benar harus lebih berani dari yang salah. Sekarang kan yang salah yang lebih berani. Dari sekolah kan sudah diajarkan berani karena benar takut karena salah jangan terbalik. Kalau perasaan takut wajar," ujarnya.

Selain itu, Yunus mengaku sudah memiliki cara bagaimana mengejar koruptor. Menurutnya, dia akan menggunakan cara yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Kepala PPATK.

"Pendekatan follow the money dalam mengejar kasus korupsi sudah tentu bisa sekali apalagi KPK sekarang sebagai penyidik tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi bisa mengurusi urusan pencucian uang. Kalau dengan pendekatan konvensional recovery soal korupsi tidak maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Bambang Widjojanto, tidak kapok ikut dalam seleksi pimpinan KPK. Untuk kali ketiga, penggiat antikorupsi dan bekas pengacara dua komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, itu mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Dalam hidup ini pasti ada tantangan. Jangan jadi orang yang sudah menyerah sebelum menghadapi tantangan," kata Bambang.

Menurut Bambang, korupsi di Indonesia ini sudah merajalela oleh karena itu dirinya terpanggil kembali untuk mendaftar pimpinan KPK. "Kan ini katanya disuruh berlomba-lomba berbuat baik jadi saya dalam rangka itu. Jadi kalau bisa memberikan kontribusi sekecil apapun, maka ini akan jadi manfaat untuk banyak orang. Sederhana saja," jelas Bambang.

Pendaftar tak hanya berasal dari eksternal KPK. Tapi, kalangan internal KPK juga tergiur untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan lembaga antikorupsi itu.

Sebut saja seperti Wakil Ketua KPK, Chandra Martha Hamzah. Chandra kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk kedua kalinya. Tak hanya dari kalangan pimpinan, kalangan Direktur KPK juga ikut mencalonkan diri. Seperti Direktur Penindakan KPK, Ade Rahardja; Direktur Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudrajat; Direktur Pembinaan Kerjasama antara Komisi dan Instansi, Sudjanarko. Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Juru Bicara Johan Budi SP juga ikut meramaikan seleksi ini.

"Pemberantasan korupsi ini masih banyak yang belum selesai. Pekerjaan rumah KPK juga banyak yang belum selesai," kata Chandra usai mendaftar di Sekretariat Pansel KPK.

Meski masih menjabat Wakil Ketua KPK, Chandra mengaku tak puas dengan kinerja KPK selama ini. "Masih banyak yang harus dibenahi," ucap Chandra. Namun, siapapun yang menjadi pimpinan KPK ke depan harus siap mengatasi kendala yang dihadapi KPK selama ini.

Chandra mengaku tak khawatir dengan kasus kriminalisasi yang pernah membelitnya, jika nanti harus berhadapan dengan DPR dalam proses pemilihan. "Memang prosesnya begitu, mau bagaimana, yang penting proses penegakan hukum harus dibenahi. Saya tidak ada beban," ujarnya.

Tak hanya Chandra, dua koleganya di KPK yakni Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi juga tak ketinggalan ikut mendaftar. "Memberikan apa yang kita bisa," kata Ade Rahardja.

"Salah satu niat kita memberantas korupsi dengan cara mendaftar, partisipasi. Ini juga buat siapa yang bersuara keras terhadap KPK. Ya mendaftarlah," ujar Johan.


Jabatan Busryo

Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK terdiri dari 12 orang. Berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka ditugaskan untuk mencari 10 calon pimpinan KPK periode 2011-2015.

Pansel ini ditugasi mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK. Kemudian mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan.

Selain itu, mereka juga bertugas menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan KPK, dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Pansel Calon Pimpinan KPK bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada Presiden.

Namun, kini tugas Pansel hanya akan mencari delapan calon pimpinan KPK untuk mengisi empat kursi kosong. Sedangkan satu kursi lainnya akan tetap diduduki Busyro Muqoddas.

"Tentu yang akan dipilih tidak lagi sepuluh orang, berkurang menjadi 8 orang, karena putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormat. Nama-nama itu akan disampaikan kepada Presiden untuk dilanjutkan ke DPR untuk proses selanjutnya," kata Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar.

Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian aturan terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK.

Pengujian terhadap Pasal 33 dan Pasal 34 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diajukan kelompok penggiat anti korupsi yaitu, Danang Widoyoko (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII).

Mahkamah menilai Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatannya selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah melihat dari tujuan pembentukan KPK sebagai lembaga negara yang khusus memberantas korupsi, maka dalam melaksanakan tugas dan kewenangan secara efektif, KPK dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan berkesinambungan.

Menurut Mahkamah, KPK tidak akan maksimal melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional dan berkesinambungan tanpa kesinambungan pimpinan KPK. Untuk menjamin kesinambungan tugas-tugas Pimpinan KPK, agar pimpinan tidak secara bersama-sama mulai dari awal lagi, maka penggantian Pimpinan KPK tidak selayaknya diganti serentak.

Oleh sebab itu, akan menjadi lebih proporsional dan menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum apabila terjadi penggantian antarwaktu di antara Pimpinan KPK diangkat untuk satu periode dengan masa jabatan empat tahun.

Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 34 UU KPK adalah inkonstitusional secara bersyarat, yaitu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat sejak awal secara bersamaan maupun bagi pimpinan pengganti yang menggantikan pimpinan yang berhenti pada masa jabatannya adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Putusan itu ternyata tidak diambil bulat oleh Mahkamah. Hakim Konstitusi M Akil Mochtar berbeda pendapat dengan delapan hakim lainnya.

"Permohonan tersebut bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang bersifat umum atau abstrak melainkan masalah pelaksanaan hukum di lapangan atau merupakan persoalan norma konkrit," kata Akil.

Menurut Akil, persoalan masa jabatan itu merupakan kebijakan hukum dari pembuat undang-undang. Mengingat pengisian pimpinan dan anggota lembaga negara, masing-masing berbeda dan mempunyai karakteristik.

Akil menjelaskan, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK dalam Pasal 34 UU KPK yakni selama empat tahun itu diperuntukkan bagi seleksi pimpinan secara normal. Bukanlah untuk masa jabatan calon pengganti. "Dengan demikian, berdasarkan tafsir sistematis logis, maka masa jabatan pengganti Pimpinan KPK berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK yang dipilih sebelumnya," jelas bekas politisi Partai Golkar itu.

Selain itu, Akil juga berpendapat bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Karena para pemohon tidak memiliki kerugian konstitusionalnya atas pemberlakuan Pasal 34 UU KPK.

Atas putusan itu, Busyro Muqoddas menyatakan menghormatinya. Busyro berjanji akan bekerja lebih baik di masa yang akan datang. "Untuk itu ke depannya, kami akan lebih solid dan menjaga independensi dalam bekerja," kata dia.

Busyro menampik, MK mengabulkan permohonan itu karena kedekatan dirinya dengan Ketua MK, Mahfud MD. Dia mengatakan, putusan itu murni putusan hakim MK, tanpa intervensi pihak manapun. "Tidak ada kaitan dengan pak Mahfud. Saya tidak pernah kontak dengan Pak Mahfud, saya cukup tahu diri," kata dia.

Sebagai pimpinan KPK, dia ingin ke depan KPK bisa bekerja dengan integritas, kompetensi, independensi, dan profesionalisme. "Keempat hal ini mutlak," kata dia.

Meski MK memutuskan masa jabatan Busyro berlaku untuk empat tahun, namun Pansel tidak mau mencampuri apakah Busyro tetap menjadi Ketua KPK atau tidak. "Kalau soal pemilihan Ketua KPK itu bukan persoalan pemerintah itu persoalan DPR, pemerintah tidak punya kompetensi untuk itu," kata Patrialis.

Persoalan masa jabatan Busyro ini berawal saat Antasari Azhar dipecat sebagai Ketua KPK. Antasari dipecat lantaran tersandung kasus pembunuhan berencana.

Pemerintah kemudian membentuk Pansel untuk mencari calon pimpinan KPK untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Antasari. Saat itu, Pansel mengajukan Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas ke DPR untuk diuji sebagai pimpinan KPK. Komisi III DPR pun sepakat memilih Busyro sebagai pengganti Antasari. Saat terpilih, masa jabatan pimpinan KPK hanya tersisa satu tahun saja.


Sumber : vivanews.com
__________________



Reply With Quote
  #17  
Old 21st June 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 91
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

semoga pemimpin yg dipilih dpt mengemban amanah dengan baik
Reply With Quote
  #18  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Panitia Seleksi Pastikan Hanya Pilih Delapan Calon Pimpinan KPK


Pendaftaran calon Pimpinan KPK. TEMPO/Seto Wardhana

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas selama empat tahun. "Karena ini negara hukum dan kami mengakui putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas dan mengikat," ujar dia di sela-sela peninjauan pendaftaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 21 Juni 2011.

Mahkamah menyatakan pasal 34 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi harus dimaknai empat tahun jabatan pimpinan Komisi. Dengan demikian, Busyro Muqoddas yang mulai menjabat Ketua Komisi sejak November 2010 akan melanjutkan jabatannya tiga tahun mendatang.

Menghadapi putusan ini, Menteri Patrialis menyatakan siap melaporkan hal tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan putusan ini, maka menurut Patrialis, panitia seleksi hanya akan memilih delapan calon untuk uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dari tempat seleksi, panitia sudah menjaring 198 calon hingga pukul 15.30 WIB. Hari ini tercatat enam pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mendaftar. Antara lain Juru Bicara Johan Budi, Deputi Penindakan Ade Rahardja, Wakil Ketua Komisi Chandra M. Hamzah, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujarnako dan Penasihat Komisi Abdullah Hehamahua.

DIANING SARI

Reply With Quote
  #19  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Peminat KPK Capai 214 Orang


Pendaftaran calon Pimpinan KPK. TEMPO/Seto Wardhana

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring 214 calon. Hingga pukul 16.00 WIB ketika waktu penutupan hari ini, sudah 206 calon dan delapan orang masuk nomor antrian. Delapan orang tersebut masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkas meski pendaftaran sudah ditutup. "Maka, dengan demikian tepat pada pukul 16.00 WIB, secara resmi pendaftaran pimpinan KPK 2011-2015 ditutup," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akhar di tempat pendaftaran panitia seleksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Patrialis kemudian mengetuk palu tiga kali seraya mengucapBismillahirohmannirrohim. Penutupan hari ini dihadiri anggota panitia seleksi, antara lain Imam B. Prasodjo dan Achmad Ubee.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini yang menetapkan Busyro Muqoddas melanjutkan menjabat pimpinan KPK hingga 2014 nanti, maka panitia seleksi hanya akan memilih delapan nama yang akan dihantarkan ke Presiden. Nantinya delapan nama tersebut akan melaju ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Hari ini tercatat enam pejabat Komisi ikut berpartisipasi mendaftar. Keenam orang tersebut antara lain Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah, Deputi Penindakan Ade Raharja, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Istansi Sujanarko, penasehat KPK Abdullah Hehamahua dan Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi S.P.

Ade yang ditemui menjelang pendaftaran menyatakan baru mendaftar di saat terakhir demi memberi peluang bagi peminat lainnya. Ia mengaku tak masalah bersaing sesama pegawai Komisi lainnya."Lebih banyak lebih baik," jelas Ade.

Sementara itu, Chandra memutuskan ikut melanjutkan jabatan pimpinan Komisi untuk memperbaiki apa yg sudah dimulai. Adapun Johan Budi memaparkan tak ada persaingan dalam pendaftaran pimpinan ini."Ini salah satu niat kami untuk membantu pemberantasan korupsi, yaitu dengan cara mendaftar," ucap dia

DIANING SARI

Reply With Quote
  #20  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Busyro Cuma Ditanya Apa Masih Mau Terus di KPK


Erry Riyana Harjapamekas. TEMPO/Imam Sukamto

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski Mahkamah Konstitusi telah menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas selama empat tahun, namun Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berniat menanyakan kesediaan dan kesiapan Busyro melanjutkan jabatanya di KPK.


"Apakah berminat atau tidak," kata anggota Erry Riyana Hardjapamengkas, salah satu anggota Panitia Seleksi saat dihubungi, Senin 20 Juni 2011.

Menurutnya, Busyro memiliki hak untuk meneruskan masa jabatan atau tidak. "Kami harus menghormati keputusan Pak Busyro," kata dia.

Erry sendiri mengatakan bahwa Panitia Seleksi ketika itu memang mendukung masa jabatan Busyro selama empat tahun sesuai Pasal 33 dan 34 Undang-undang KPK. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat menghendaki masa jabatan Ketua KPK pengganti hanya selama masa jabatan yang digantikannya, yakni satu tahun atau berakhir pada 2011 ini.



Hal tersebut juga dituangkan Presiden dalam Keputusan Presiden No 129/P/ Tahun 2010. "Dengan adanya putusan MK, tinggal mengubah Keppres," kata Erry.


MARTHA THERTINA

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pencalonan Foke Jadi Dubes Jerman Ditolak Gusnan News 1 11th September 2013 11:45 AM
{Ask} Motto yg bagus buat pencalonan ketua osis warungkopi Lounge 0 27th May 2012 04:42 PM
BUAT PIMPINAN BASARNAS dan PIMPINAN TNI bakriegroup Lounge 0 27th May 2012 02:48 PM
FIFA Larang Pencalonan Nurdin dan 3 Lainnya toge_pasar Nasional 11 12th March 2011 07:25 AM
FIFA Tolak Pencalonan Nurdin billybruzz Nasional 27 7th March 2011 12:43 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 11:50 PM.