Pemerintah akan memanfaatkan momentum berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) periode III pada Maret mendatang untuk mendorong penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan tiga langkah yakni reformasi kebijakan, reformasi administrasi, dan pelaksanaan pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak.
Dalam hal reformasi kebijakan, Direktur Perpajakan Internasional DJP John‎ Hutagaol menyebutkan, ada empat peraturan yang akan direvisi. Peraturan itu terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Bea materai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Setelah itu kami akan melihat persiapan Indonesia sesuai janji amnesti pajak untuk melaksanakan AEoI. Ini adalah spirit dari masyarakat internasional untuk melaksanakan transparansi dan keterbukaan,†kata Jhon dalam acara bertajuk “Tren dan Outlook Perpajakan 2017†di Jakarta, Senin (9/1).
Ia mengatakan, pemerintah perlu segera melakukan konvergensi terhadap regulasi di dalam negeri untuk mengakomodasi empat minimum standar yang dideklarasikan dalam Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Keempat standar yang dimaksud adalah harmful tax practices, treaty abuse, transfer pricing documentation, dan dispute resolution.
Baca Selengkapnya ==> Revisi Aturan Pajak