
Raut muka Boki Nita Budi Susanti nampak kesal dan kecewa pasca hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang memvonis dirinya 1,6 tahun penjara, Senin (20/6).
Istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus pemalsuan identitas putra kembar, Gajah Madah Satria Nagara Putra Mudaffar Syah dan Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Syah itu menyatakan kecewa terhadap keputusan majelis hakim .
Dilansir dari
Malut Post (Jawa Pos Group), dia bahkan menyatakan keputusan hakim tidak adil terhadap dirinya. Karena menurut dia, hakim harus mempertimbangkan posisinya sebagai permaisuri dalam kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya tersebut.
“Bagi saya, putusan majelis hakim telah melukai hati almarhum Sultan Ternate, karena putera kembar ini diakui sendiri oleh Sultan sebagai darah dagingnya, dan melalui surat wasiat yang ditulis tangan oleh Sultan, diangkatlah putera kembar ini sebagai penerus dirinya,” ujar Nita dengan nada tinggi saat ditemui usai sidang.
Dia juga tidak menerima dan merasa terluka dengan pernyataan hakim yang menyebutkan dirinya telah melukai hati masyarakat adat terhadap kasus yang menimpa dirinya tersebut.
Nita lantas mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut. Karena dirinya yakin, masyarakat adat maupun perangkat adat yang dilantik oleh Sultan Ternate berada dipihaknya.
“Yang dimaksud oleh majelis ini masyarakat adat yang mana? Mereka yang merasa terluka ini hanyalah kelompok kecil keluarga sultan yang tidak punya pendukung adat,” tandas Nita.
Dia juga menegaskan pasal-pasal yang didakwakan terhadap dirinya sangat lemah dan tidak tepat sasaran. Sebab, jika putra kembar tersebut adalah anak orang, mestinya JPU menghadirkan orang yang mengaku sebagai orang tua kandung dua anak tersebut.
“Tapi, Sampai saat ini mereka (JPU, red) tidak bisa membuktikan hal tersebut. Ini (putra kembar, red) adalah darah daging saya dan almarhum Sultan yang sangat kami cintai,” ujar Nita.
Karenanya dia menganggap proses kasus yang dituduhkan padanya belum berakhir, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Malut. “Saya tegaskan bahwa game ini belum selesai. Saya yakin Allah tidak tidur, dan akan memperlihatkan kepada kita semua,” pungkas Nita