Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 7th May 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Hentikan Kasus Kriminalisasi Apung Widadi yang Coba Bongkar Bobroknya Sepakbola Indon















Salam Hormat Pecinta Sepakbola Indonesia,
Teman saya dikriminalisasi karena membuka borok pengelolaan sepakbola bola Indonesia.
Perkenalkan, teman saya Apung Widadi. Ia aktif di jaringan Save Our Soccer (SOS). Apung pernah presentasi matchfixing dan korupsi sepakbola di Tim 9 dan forum-forum publik lainnya. Ia sudah peduli soal integritas olahraga, khususnya sepakbola sejak tahun 2010.
Kemarin, Apung membuka laporan keuangan PT. Liga Indonesia (PT LI) di acara Mata Najwa Metro TV. Ini sesuai dengan hasil pertemuan Menpora, PT. LI dan klub, bahwa PT. LI wajib menyerahkan laporan hasil royalti sponsor dan televisi ke klub. Dan dari hasil laporan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, ternyata PT. LI masih berhutang kepada klub-klub terkait pembagian pendapatan sponsor dan hak siar TV.
Sebelum acara dimulai, tiba-tiba Apung ditemui oleh dua orang polisi, salah satunya IPTU TEDI HERY. Mereka menyerahkan surat pemeriksaan Apung sebagai SAKSI dalam kasus STATUS Facebooknya tgl 13 februari 2014.
Dalam status tersebut Apung menulis, "Kasihan ya tim u-19, uang hak siar diputar oleh LNM untuk membiayai persebaya palsu."
Sayangnya informan Apung tidak berani dukung saya buka-bukaan data itu. Tetapi berita soal itu sudah dipublikasikan. Bahwa gaji pemain Persebaya terlambat karena belum turun dari SCTV. Ini link beritanya http://www.lensaindonesia.com/2014/0...hkan-sctv.html
Karena status Facebook Apung itu, Aristo Pangaribuan melaporkan Apung atas nama LKBH Universitas Indonesia dan Tim Kuasa Hukum PSSI pada 13 Februari 2014.
Mengapa polisi tiba-tiba mengangkat kasus lama dugaan pencemaran nama baik PSSI ini? Padahal PSSI saat ini sudah dibekukan dan tidak diakui negara.
Tuduhan kepada Apung salah satunya memakai UU ITE pasal 27 ayat 3. Pasal ini telah menjerat hampir 100 orang, dan saat ini Menkominfo mendorong revisi karena sering dipakai untuk kriminalisasi orang.
Beberapa kali Apung dipanggil sebagai saksi tahun 2014. Tetapi karena panggilan janggal, oleh Tim advokasi Apung yaitu ELSAM, YLBHI, LBH Jakarta, Safenet dan Pilnet, suratnya dikembalikan.
Sebelumnya, teman-teman Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) memenangkan gugatan keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan PN atas permintaan informasi ke PSSI. Permintaan informasi ada sembilan, di antaranya adalah terkait hak siar tim U-19 berapa dan untuk apa. Dalam putusan KIP dan PN memerintahkan PSSI segera membuka laporannya. Tapi hingga kini tidak juga dibuka ke masyarakat luas pecinta sepak bola Indonesia.
Nah, saat Apung tetap mengkritisi situasi PSSI akhir-akhir ini dengan mendukung pembekuan PSSI dan mendorong transparansi PSSI, teman saya itu malah dikriminalisasi dengan membuka kembali kasus lama tersebut.
Saya mohon dukungan bapak ibu agar kasus ini dihentikan agar orang-orang tak takut untuk membongkar kebobrokan sepakbola Indonesia. Saya yakin dengan dukungan yang banyak, kita dapat melepaskan orang-orang seperti Apung dari ancaman kriminalisasi.
Terimakasih

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts