|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda maksimum sebesar Rp 25 miliar kepada 6 produsen ban dalam negeri. Enam perusahaan ini dianggap melanggar Pasal 5 Undang-undang (UU) Antimonopoli. Enam perusahaan tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal (GJTL), PT Goodyear Indonesia (GDYR), PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli. "KPPU menghukum para terlapor untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," tulis KPPU dalam situs resminya, Kamis (8/1/2015). Enam produsen ban itu terbukti melakukan kartel selama periode 2009 – 2012. KPPU menemukan fakta dalam rapat presidium Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2012 yang mengindikasikan adanya kesepakatan untuk menahan produksi dan mengatur pengaturan harga. Fakta lain, pada rapat Sales Director APBI Desember 2008 yang disampaikan dalam rapat presidium tanggal 21 Januari 2009, diperoleh kesimpulan "Anggota APBI jangan melakukan banting membanting harga," jelas KPPU. Menurut KPPU, kalimat tersebut pernah dinyatakan langsung oleh Ketua APBI yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota APBI. Sementara itu pada rapat presidium 26 Januari 2010 di Hotel Nikko, disampaikan bahwa "Kepada seluruh Anggota APBI sekali lagi diminta untuk dapat menahan diri dan terus mengontrol distribusinya masing-masing dan menjaga kondisi pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaannya" |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|