
8th September 2011
|
 |
Ceriwis VIP
|
|
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
|
|
KPPU Dikalahkan Pengadilan Soal Kartel Obat Hipertensi
Quote:
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menelan pil pahit. Sebab untuk kesekian kalinya komisi ini kalah di pengadilan. PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terbebas dari hukuman KPPU untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan keberatan mereka terhadap keputusan KPPU soal kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, dalam putusannya mengatakan keputusan KPPU untuk memvonis kedua perusahaan tidak cukup alat bukti.
Soalnya, terkait dugaan kartel, majelis menilai bukti-bukti yang dimiliki KPPU tidak dapat melengkapi tuduhan bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan kartel. Karena ada banyak pelaku usaha lain yang juga memproduksi obat hipertensi, namun perusahaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh KPPU.
"Mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPPU untuk seluruhnya," ujar Tjokorda dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Selain itu, majelis juga menilai, berdasarkan keterangan tiga saksi ahli pada pemeriksaan tambahan dikatakan bahwa tidak ada tren kenaikan harga yang sama sebagaimana dituduhkan KPPU. Karena itu, putusan KPPU tidak berdasar dan tidak kuat.
Majelis juga menilai keterangan ketiga saksi ahli yang dihadirkan dan diperiksa oleh KPPU, menyatakan putusan KPPU tersebut salah. Ketiga saksi itu merupakan ahli di bagian statistik, hukum dan ekonomi dan ketiga-tiganya menyatakan bahwa putusan KPPU tersebut bertentangan dengan hukum.
"Pasal-pasal yang digunakan KPPU untuk menjerat Pfizer dan Dexta Medica seperti pasal 5 tentang kartel, pasal 11 tentang perjanjian antar pesaing, dan 16 tentang perjanjian dengan pihak luar negeri, terbukti tidak benar," terang Tjokorda.
"Majelis menemukan tidak terjadi kenaikan harga yang sama sebagaimana dikatakan KPPU dan hal itu telah dipertegas saksi ahli dalam keterangan mereka," lanjut Tjokorda.
Menanggapi putusan ini, Anggota Litigasi KPPU, Yoza W Armanda mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi ahli pada pemeriksaan tambahan saja. Sementara, bukti-bukti lain yang dimiliki KPPU seperti korespondensi tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis.
"Majelis hakim terlalu melihat keterangan dari saksi ahli," ujar Yoza seusai sidang.
Padahal menurut Yoza, ketiga saksi ahli tambahan tersebut ditolak oleh KPPU karena mereka tidak kompeten di bidangnya. Karena itu, Yoza mengatakan, KPPU hampir pasti mengajukan kasasi. Hal itu dikarenakan, KPPU begitu yakin bahwa vonis yang dijatuhkannya sudah benar dan bukti-bukti yang diperlukan sudah lengkap.
Sementara, kuasa hukum Dexa Medica, Ignatius Supriyadi menyambut baik putusan majelis. Menurutnya, putusan majelis sudah tepat karena majelis mencermati keterangan yang dilontarkan saksi ahli dan menemukan bahwa keputusan KPPU keliru.
"Klien kami tidak terbukti melakukan kartel sebagaimana dituduhkan KPPU," beber Supriyadi.
Source
|